BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat kalah dalam perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret mantan Camat Boleng Bonaventura Abunawan.
Putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang dipimpin hakim ketua A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, SH dengan hakim anggota Sikhamidin, S.H., dan Achmad Fauzi Tilameo, S.H, Kamis (14/4/2023) sore.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan memalsukan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tidak terbukti. Walaupun sebelumnya, JPU menuntut Bonaventura Abunawan dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bonaventura Abunawan tersebut di atas, tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif Kedua,” ungkap hakim ketua A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, SH.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” lanjut Hakim Ketua Yuni Wulantrisna.
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Paskalis Baut SH menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dimana JPU tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap tindakan pemalsuan dokumen Wa’u Pitu Gendang Pitu.
“Menurut saya putusan itu sesuai fakta persidangan. Jaksa tidak berhasil membuktikan kan dakwaannya, yang mana dalam dakwaannya jaksa menyatakan bahwa surat gendang Wa’u Pitu itu yg sudah ditandatangani bupati (Agustinus CH Dula) dijadikan bukti persidangan perdata no 10 (10/PDT.G/2018/PN LBJ), faktanya yang muncul dalam persidangan itu adalah surat pernyataan yang tanpa tanda tangan bupati” ujarnya.
“Kemudian sketsa (pengakuan batas batas Ulayat), tadi majelis hakim mengatakan bahwa sketsa tidak bisa dijadikan dijadikan dasar atau patokan kebenaran dari sebuah Ulayat karena itu hak itu ada di Bupati berdasarkan perintah Permendagri No 52 tahun 2014. Jadi sketsa itu baru sah kalau atas kerjasama dari Bupati sebagai Kepala daerah kemudian BPN. Dan BPN lah yang membuat sketsa untuk pengakuan sebuah batas Ulayat dan batasnya. Jadi kalau yang dibuat sendiri ya gimana jadinya. Padahal dalam tuntutan ini sketsa itu dianggap benar sehingga ketika surat pernyataan yang mengangkut batas dianggap merugikan pihak lain. Dasarnya pengakuan sketsa itu tidak menurut hukum dan kemudian keadilan itu harus ditegakkan,” tambah Paskalis.
Paskalis menyebutkan JPU punya hak untuk melakukan Kasasi terhadap putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
“Mereka punya hak untuk melakukan kasasi dan kami siap untuk itu. Dalam 7 hari dia menyatakan kasasi atau tidak silahkan saja,” tuturnya.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap terdakwa Bonaventura Abunawan.
“Kami pikir pikir majelis,” ucap JPU Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Manggarai Barat Vendy Trilaksono belum menyampaikan tanggapan terkaitan keputusan tersebut walaupun media ini sudah melakukan konfirmasi melalui pesan WhastApp.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan 3 (tiga) tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, S.H., yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo Senin (3/4/2023).
Dalam pembacaan tuntutan, Beatrix mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU bahwa benar para saksi menandatangani surat Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara.
Ia juga mengatakan dalam proses persidangan terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa’u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak Ulayat masyarakat Terlaing.
Beatrix mengatakan selain itu, dalam proses persidangan juga terdakwa Bonavantura Abunawan tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permohonan maaf bahkan terkesan terbelit-belit dalam menyampaikan keterangan persidangan
Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 2000.(BFT/LBJ/Yoflan).











