BERITAFAJARTIMUR.COM (Ruteng-Manggarai-NTT)
Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dinilai melakukan pembiaran terhadap penggunaan material dari galian C ilegal atau tidak mengantongi izin, untuk pembangunan sejumlah jembatan di Kecamatan Satarmese.
Hasil penelusuran beberapa media, pengerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir, Kecamatan Satarmese dan Wae Maras di Kecamatan Satarmese Barat, material pasir yang digunakan diambil dari Galian C di Wae Koe, yang letaknya masih berada di wilayah Kecamatan Satarmese.
Hal itu juga sudah diakui oleh kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Wae Maras, Edwin Chandra. Ia mengakui bahwa ia mengambil material pasir dari Wae Koe, Kecamatan Satarmese.
“Material (batu) kemarin saya beli di orang di situ. Kalau pasir saya beli di Wae Koe,” katanya, Senin 5 Juni 2023.
Terkait kuari yang harus diambil dari lokasi berizin, menurutnya, pengambilan material di Wae Koe karena lokasinya dekat dengan jembatan Wae Maras.
Sementara Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Wae Nanga Tilir, Sony mengakui bahwa material pasir yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Wae Nanga Tilir diambil dari Wae Koe, lokasi yang tidak berizin.
Namun, ia berdalih bahwa kualitas pasir tersebut sudah melalui uji laboratorium oleh Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan selama ini termasuk pengambilan material sesuai dengan petunjuk Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.
“Kami bekerja berdasarkan petunjuk. Bukan asal kerja kami ini. Kami sudah kerja hampir dua bulan ini PU tidak ada masalah. Kalau kami nanti disalahkan berarti PU yang menyalahkan kami. Apakah pekerjaan ini dihentikan atau bagaimana karena uang muka belum kami terima. Kalau memang dihentikan yach dihentikan saja to tapi itukan dari PU,” katanya.
Namun hal itu dibantah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Jhon Bosco. Menurutnya, berdasarkan harga penawaran sementara (HPS), material untuk pembangunan jembatan itu harus diambil dari kuari Wae Pesi, Kecamatan Reok dan Wae Reno Kecamatan Wae Ri’i.
Sebab menurut dia, sampai saat ini di Kabupaten Manggarai hanya ada beberapa lokasi galian C yang berizin.
“Khusus untuk wilayah Satarmese, lokasi tambang (galian C) banyak, tapi sampai sekarang lokasi itu tidak punya izin. Kami di Dinas PU tetap mengacu kepada kuari yang sudah punya izin. Dalam penyusunan HPS kami juga, kami tidak mungkin mengacu kepada kuari yang secara hukumnya belum jelas (galian C tidak memiliki izin),” ujar dia.
Ia menjelaskan, untuk pembangunan beberapa Jembatan di Satarmese, pasir beton harus diambil di Wae Pesi, sedangkan pasir pasangnya, dari Wae Reno dan Weol. Karena itu yang sudah memiliki izin.
“Untuk pekerjaan di Satarmese, tetap kami informasikan ke rekanan bahwa untuk kuari sesuai dengan HPS yang sudah dibuat dan harga yang sudah ditentukan. Mungkin karena pengawasan kami belum terlalu jauh, sehingga terjadi kecolongan seperti itu. Hanya setiap kami turun ke lokasi, kami sarankan untuk tetap mengambil material di kuari yang sudah punya izin,” katanya.
Ia menegaskan agar para kontraktor pelaksana tidak mengambil material yang secara hukumnya belum jelas atau belum mengantongi izin.
“Kami akan cek dan akan tindaklanjuti informasi yang ada, kebetulan besok saya turun ke lokasi. Kita harapkan semua tetap sesuai dengan aturan, jangan mengambil keuntungan terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, kendati materialnya bagus, tapi kalau tidak punya izin berarti tidak bisa direkomendasikan apalagi untuk pekerjaan proyek pemerintah.
“Menjadi suatu keharusan (menggunakan material dari kuari yang berizin), makanya saya buat surat teguran untuk mengingatkan mereka agar menggunakan kuari yang memiliki izin,” katanya.
“Di HPS sudah terhitung dengan kuari yang ditentukan termasuk biaya mobilisasi material. Sesuai dengan jarak dari Reo sampai ke lokasi,” tutupnya.
Namun, hingga kini pekerjaan jembatan itu tetap dilanjutkan. Dinas PUPR terkesan membiarkan progres pekerjaan yang menggunakan pasir dari Wae Koe.
Salah seorang sumber media ini mengatakan bahwa mestinya Dinas PUPR Manggarai segera mengambil sikap apabila terbukti menggunakan material ilegal.
“Kalau terbukti pakai material ilegal, PUPR harus tegas, bongkar lagi yang sudah dikerjakan itu. Jangan sampai mereka bersekongkol juga,” katanya.
Untuk diketahui, nilai kontrak pembangunan jembatan Wae Maras senilai Rp 8,9 Miliar, dikerjakan oleh PT Cipta Sarana Manggarai. Sedangkan nilai kontrak untuk pembangunan jembatan Wae Nanga Tilir senilai Rp 3,6 Miliar, dikerjakan oleh CV Bhakti Putra Persada.
Anggaran untuk pembangunan kedua jembatan tersebut bersumber dari Dana Pinjaman Daerah.(BFT/RUT/Yoba).











