BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat belum menahan Ahmad Radit, Kades Golo Bilas, Kecamatan Komodo dalam kasus Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Meski demikian, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko kepada sejumlah awak media memastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Kita belum bisa melakukan penahanan. Tapi prosesnya tetap berjalan,” ungkapnya
Senin, 24 Juli 2023.

Kapolres Ari juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ahmad Radit, Kades Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
“Kita sudah sidik, sudah naik ke penyidikan, sudah beberapa orang kita periksa. Akhirnya dari hasil gelar (perkara) bisa naikkan ke penyidikan hanya mungkin nanti gelar lagi untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan bahwa kini pihaknya sedang mengupayakan bukti berdasarkan dugaan-dugaan yang ditemukan di lapangan.
“Kita melalui mekanisme gelar yah, kita akan mengupayakan bukti dugaan-dugaan yang kita ambil, kemudian kita sandingkan dengan hasil klarifikasi dan temuan di lapangan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat melakukan OTT terhadap Kades Golo Bilas, Selasa (4/7/2023) siang. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa pungli terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.
Padahal, Radit baru menjabat sebagai Kepala Desa selama 6 bulan, ditangkap saat melakukan transaksi atau pemungutan uang dari para korban.
Adapun jumlah uang yang diamankan Unit Tipikor Manggarai Barat sebanyak Rp. 3,5 juta rupiah (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan pemerasan dan terindikasi melakukan korupsi.
Menurut pengakuan salah satu staf Desa Golo Bilas, bahwa pungli yang dilakukan Kadesnya sudah bukan rahasia lagi karena dilakukan secara terang-terangan.
“Dia minta secara vulgar kepada masyarakat yang mau tanda tangan surat,” ujar staf desa yang enggan menyebut nama.
Ia menyebut, nominal pungli tersebut ditentukan oleh Kades Radit.
“Kalau tidak sesuai permintaan maka berkas dikembalikan,” ungkapnya.(BFT/LBJ/YF)











