BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta rencananya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Manggarai Barat, Polda NTT.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja Polres Manggarai Barat yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan.
Baca link berita terkait: https://beritafajartimur.com/2023/09/01/kasus-orang-mati-bisa-tanda-tangan-surat-ini-tanggapan-kasat-reskrim-polres-mabar/
Diketahui, Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah melaporkan kasus tersebut sejak 13 September tahun 2022 lalu di Polres Manggarai Barat. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (Alm. Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.
“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami memberitahukan bahwa keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi,” tambahnya.
Rencananya, aksi dilakukan Dua jilid, yakni 7-8 September 2023 dan 11-15 September 2023. Bertempat di Mapolres Manggarai Barat. Total massa aksi 850 orang.
Mereka mendesak Polres Mabar segera menindaklanjuti kasus tersebut, guna menegakkan keadilan.
“Meminta Polres Mabar segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan,” katanya. (BFT/LBJ/Yab)











