Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home TNI, POLRI & HANKAM

Mulai Besok, Polres Mabar Gelar Operasi Zebra Turangga 2023 di Labuan Bajo

beritafajar by beritafajar
3 September 2023
in TNI, POLRI & HANKAM
0
Mulai Besok, Polres Mabar Gelar Operasi Zebra Turangga 2023 di Labuan Bajo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Operasi Zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2023 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini mengusung tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.”

Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat akan menggelar Operasi Zebra Turangga 2023 mulai 4 September 2023 mendatang. Pelaksanaan operasi akan berlangsung hingga 17 September 2023.

“Hari Senin besok tanggal 4 September sampai 17 September selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Turangga 2023,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, IPTU Royke Weridity, saat ditemui pada Minggu (03/09/2023) malam.

Kasat Lantas Polres Mabar juga menjelaskan, ada 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi rutin yang hampir digelar setiap tahunnya ini.

“Target utama pada pelaksanaan operasi kali ini, adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran 7 prioritas pelanggaran lalu lintas,” jelas Perwira berpangkat Inspektur Polisi itu.

“Ketujuh prioritas pelanggaran itu, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan maksimal,” sambungnya.

IPTU Royke Weridity juga menyebut, sasaran pelanggaran yang akan menjadi prioritas yang harus ditertibkan.

“Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh petugas Satlantas Polres Manggarai Barat. Kami juga akan gencar melaksanakan kegiatan preemtif, preventif serta represif yang terukur di lapangan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan persoalan kegiatan preemtif ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih tertib lalu lintas, dan menjaga etika serta moral saat berkendara di jalanan umum.

“Kegiatan preemtif sangat sering dilaksanakan oleh personil Satlantas, diantaranya imbauan dan sosialisasi. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat dalam tertib berlalu lintas, serta menjaga etika dan moral di jalan umum,” tutur Kasat Lantas itu.

Sedangkan, preventif dan represif akan tetap dilaksanakan walau bukan menjadi pilihan utama selama masa Operasi Zebra.

“Nantinya, apabila pelanggaran yang ditemukan tersebut sangat memungkinkan menimbulkan kecelakaan, maka tetap akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Turangga 2023 dan sanksinya :

1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku,” tutupnya.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Sat Polairud Polres Gianyar Patroli Pagi Hari Atensi Giat Masyarakat Pesisir Pantai Masceti

Next Post

PBB Gelar Konsolidasi Dukung Prabowo di Surabaya

beritafajar

beritafajar

Next Post
PBB Gelar Konsolidasi Dukung Prabowo di Surabaya

PBB Gelar Konsolidasi Dukung Prabowo di Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Licinnya Memimpin Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni yang Hampir Saja Tergelincir oleh Liciknya Permainan Politik Mafia

Licinnya Memimpin Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni yang Hampir Saja Tergelincir oleh Liciknya Permainan Politik Mafia

6 Juli 2026
Masyarakat Kabupaten Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal di Wilayahnya

Masyarakat Kabupaten Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal di Wilayahnya

6 Juli 2026
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

6 Juli 2026
Peduli Pendidikan, Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Bagi Murid Baru

Peduli Pendidikan, Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Bagi Murid Baru

5 Juli 2026

Recent News

Licinnya Memimpin Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni yang Hampir Saja Tergelincir oleh Liciknya Permainan Politik Mafia

Licinnya Memimpin Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni yang Hampir Saja Tergelincir oleh Liciknya Permainan Politik Mafia

6 Juli 2026
Masyarakat Kabupaten Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal di Wilayahnya

Masyarakat Kabupaten Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal di Wilayahnya

6 Juli 2026
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

6 Juli 2026
Peduli Pendidikan, Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Bagi Murid Baru

Peduli Pendidikan, Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Bagi Murid Baru

5 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur