Ket Foto: (1). Keluarga ahli waris alm Ibrahim Hanta sedang menggelar demo tuntut pelaku pemalsuan tanda tangan segera diadili. Demo ini dilaksanakan di Mapolres Mabar pada Kamis (7/8/2023). (2). Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Sebanyak 500 orang masyarakat Labuan Bajo yang tergabung dalam keluarga ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta menggelar aksi demontrasi di Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (7/9/2023).
Sebelum demo, mereka melakukan ritual adat Manggarai di depan pintu masuk Polres Manggarai Barat.
Sebelum melakukan seremoni adat, pendemo diiringi mobil yang disertai dengan musik mengelilingi kota Labuan Bajo dan sekitarnya.
Aksi Demonstrasi itu sebagai bentuk dukungan kepada Polres Manggarai Barat untuk menindaklanjuti laporan kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Penipuan yang diduga dilakukan oleh Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya Yohanes B Selatan pada tahun 2022 lalu.

Mikael Mensen, salah satu masyarakat adat dan juga merupakan keluarga dari Alm. Ibrahim Hanta mengatakan upacara adat bertujuan untuk meminta restu kepada leluhur agar apa yang disampaikan dapat disambut baik oleh Polres Manggarai Barat.
“Acara adat Manggarai sangat perlu dilakukan agar semua kegiatan hari ini bisa direstui dan membuahkan hasil,” terang Mikael Mensen.
Sementara itu, Yakobus Syukur menjelaskan acara ritual adat tersebut dilakukan sebagai bentuk ucapan syukur kepada leluhur karena dalam pemerolehan tanah itu melalui proses adat Manggarai yaitu “kapu manuk, lele tuak” kepada pemangku adat Nggorang.
Saat itu juga, lanjut Yakobus pihak keluarga mendatangi Polres Manggarai Barat dengan cara budaya agar dalam menangani masalah itu, baik Kapolres, Wakapolres dan seluruh jajaran Polres Manggarai Barat tidak mendapat hambatan sehingga selalu dilindungi oleh para leluhur dan juga Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pada kesempatan yang sama, Feri Adu yang merupakan orator dalam aksi itu mengatakan pihak keluarga Alm. Ibrahim Hanta datang ke Polres Manggarai Barat sebagai bentuk dukungan agar masalah tersebut bisa diselesaikan.
“Masa orang yang sudah meninggal datang tanda tangan kesepakatan sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah? dan ini sangat aneh, makanya kami datang ke sini untuk mendukung Polres Manggarai Barat agar mengusut kasus ini sampai tuntas,” ungkap Feri Adu.
Ia juga mengharapkan kepada Polres Manggarai Barat agar dalam proses penanganan perkara ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Karena menurutnya, kasus ini sudah nyata- nyata ada pelanggaran hukum.
“Kami datang ke sini bukan berarti kami mau intervensi pihak Polres Manggarai Barat, tetapi kami meminta agar dalam menyelesaikan kasus ini tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, karena dalam kasus ini sudah nyata-nyata kita lihat ada pelanggaran hukum,” tegas Feri.
Ia juga menambahkan Labuan Bajo sebagai kota super premium harus bebas dari masalah mafia tanah.
Kehadiran massa aksi itu pun terima oleh Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra dan didampingi oleh Kasat Intel Polres Manggarai Barat.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Mabar, Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi meminta kepada beberapa orang perwakilan massa aksi untuk bertemu dengan Kapolres Manggarai Barat di ruang kerjanya.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Ari Satmoko menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Sampai saat ini, sebanyak 16 saksi yang telah diperiksa.
“Upaya kita untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, ini masih berjalan. Harapannya kita segera bisa memastikan, tetapi tentu saja yang bisa kami pastikan adalah semuanya berjalan objektif, faktual sesuai dengan temuan fakta-fakta di lapangan,” katanya.
Satmoko juga membantah keterlibatan Polres Manggarai Barat dengan para mafia tanah.
Terkait lambannya penanganan kasus ini, menurutnya bahwa banyak hal yang mesti dikaji dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana.
“Itu ibarat main puzzle yah, gambar besarnya harus kita kumpulkan, kita susun dari kepingan kecil-kecil. Dalam penanganan satu perkara diduga tindak pidana, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, apakah ada dampak dari perbuatan tersebut, ini yang masih kita kaji lagi,” katanya.
“Namanya potensi (adanya tersangka), nanti kita kaji lagi yah, kita harus memastikan lagi fakta-fakta temuannya seperti apa. Yang jelas faktual dan objektif, itu yang bisa saya pastikan. Tidak ada intervensi, tidak ada aspek subjektifitas, karena kita juga menghormati asas equality before the law,” tutupnya.(BFT/LBJ/Yoflan).











