BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali menyelenggarakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Tahun Anggaran 2023. Acara ini digelar di Gedung Hino (PT Cahaya Surya Bali Indah), Jalan Hos Cokroaminoto Ubung- Denpasar pada Selasa, 12 September 2023 dan dirangkaikan dengan Hut Organda ke-61. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris DPP Organda, Ir. Ateng Aryono, MBA., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Kabanda Provinsi Bali, I Made Santha, Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri. Kemudian hadir pula dari unsur Kepolisian Daerah Bali yakni Direktur Lalu lintas Polda Bali, Kepala BPTD Bali, Kepala PT. Jasa Raharja Putera (Persero) Cabang Denpasar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Bali, Badan Pertimbangan dan Pengurus DPD. ORGANDA Bali dan Pengurus DPC/DPU ORGANDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua DPD Organda Provinsi Bali, Ketut Edy Dharmaputra dalam sambutannya mengatakan,” Kita berkumpul disini dalam rangka Menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV Organda Bali Tahun 2023 Periode 2019-2024. Karena itu, Izinkan terlebih dahulu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan, para Nara Sumber, para peserta dan peninjau serta yang lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri Mukerda IV Organda Bali Tahun 2023 Periode 2019-2024,” ucap Edy Dharmaputra di sela-sela acara.

Lanjut Edy,” Kami sampaikan pula ucapan terima kasih kepada seluruh panitia Mukerda IV yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga walaupun dalam waktu yang sangat singkat kurang dari 3 minggu dapat menyelenggarakan Mukerda ini.
Serta tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Wirawan Hadi sebagai owner PT. Cahaya Surya Bali yang telah memberikan dukungan, fasilitas
tempat dan yang lainnya, serta Bapak Abubakar Aljufri Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali yang telah memberikan dukungannya pula,” imbuh Edy Dharmaputra.
Mukerda IV Organda Bali Tahun 2023 periode 1019 – 2024 yang mengambil Thema: “MELALUI MUKERDA ORGAND4 BALI KITA REVIT4LISASI ANGKUTAN UMUM DI BALI UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN PADA KOMSUMEN”, merupakan bentuk pertanggung jawaban keuangan dan sekaligus mengevaluasi kinerja Organda Bali dalam 1 (satu) tahun serta membahas program kerja 1 (satu) tahun ke depan.
Disebutkan Edy Dharmaputra bahwa dalam evaluasi setahun ada yang sudah berhasil dan tentunya masih dalam proses dalam waktu satu tahun di beberapa tingkatan baik di Kabupaten/Kota, Pimpinan Pusat antara lain sebagai berikut:
1. Angkutan Umum Illegal yang beroperasi di Daerah Bali, serta angkutan luar Bali yang beroperasi secara menetap di Bali.
2. Perijinan Operasional Tidak Dalam Trayek Pariwisata dan Sewa Umum serta lzin Trayek AKAP ditangani oleh Pusat (Ditjendat).
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal mengenai umur kendaraan AJAP 5 tahun,
Sewa Pariwisata 10 tahun, AKDP/AKAP 25 tahun, masih menjadi permasalahan bagi pengusaha angkutan.
4. Belum terkonektifitasnya Angkutan di Bali menyebabkan Angkutan Umum ditinggalkan oleh masyarakat pemakai jasa angkutan umum.
5. Imbauan pada pelaku usaha Angkutan Pariwisata menggunakan Label “Kreta Bali Smita” PP Nomor: 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Uum Pajak Daerah,
6. dan Retribusi Daerah Kendaraan illegal yang beroperasi bukan merupakan anggota Organda sehingga Organda tidak bisa melakukan pembinaan terhadap kendaraan illegal, saran kami untuk menjadikan efek jera bagi kendaraan ilegal agar penindakan difokuskan pada satu lokasi seperti Airport/Pelabuhan Gilimanuk dengan jangka waktu penindakan 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu berturut-turut. Guna mengantisipasi permasalahan-permasalahan aktual saat ini di lapangan sebagaimana beberapa hal yang telah dilaksanakan oleh para
penegak hukum antara lain Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta BPTD Bali telah berjalan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang ditentukan namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda efek jera bagi angkutan illegal yang beroperasi di Bali.
“Karenanya, menyangkut point ke-3 terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal mengenai umur kendaraan AJAP 5 tahun, Sewa Pariwisata 10 tahun, AKDP/AKAP 25 tahun, masih menjadi
permasalahan bagi pengusaha angkutan. Sebaiknya pemerintah mengambil kebijakan yang luwes dan mempertimbangkan mengenai umur kendaraan sewa. Karena harus mempertimbangkan juga saat Covid-19 tempohari yang tidak beroperasi selama 2 tahun,” keluh Edy Dharmaputra.
Sembari menambahkan,” Dan untuk point ke-4 terkait belum terkoneksinya angkutan umum dalam kota, kiranya pemerintah, khususnya pemerintahan Kota Denpasar yang mengoperasikan bus sekolah agar bisa digunakan sebagai angkutan pengumpan (feeder) bagi bus Metro. Karena menurut hemat kami, selama ini pengoperasian bus sekolah hanya pagi dan siang hari pada jam- jam tertentu saja. Di luar itu bus sekolah praktis nongkrong. Alangkah baiknya Pemkot mempertimbangkan usulan ini,” imbuh Edy Dharmaputra.
Di lain pihak, Sekretaris DPP Organda, Ir. Ateng Aryono, MBA., memberi apresiasi khusus diadakannya Mukerda IV DPD Organda Provinsi Bali. Sebab kata dia,” Kami sangat apresiasi. Kenapa? Karena DPD Organda Bali bisa menyelenggarakan Mukerda secara rutin setiap tahun. Dan mereka melakukannya dengan sangat baik. Tentu Mukerda ini dilaksanakan sebelum diadakan Mukernas DPP Organda. Artinya hasil yang dicapai dari Mukerda ini nantinya bisa dibawa ke Mukernas. Tentunya ribuan usulan dari Mukerda-Mukerda Organda di seluruh Indonesia nanti dibicarakan di Mukernas yang kemudian usulan yang bagus kita akan kembali mengusulkan pada pemerintah selaku pembuat regulasi,” ungkap Atang Aryono.
Tatkala ditanya terkait maraknya angkutan ilegal yang terus beroperasi di Bali khususnya, Ia katakan pemerintah sudah jelas membuat aturan baik melalui UU Lalu Lintas Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah. Namun para pengusaha kerap melanggar aturan-aturan tersebut.
Sementara, Kepala Cabang PT (Persero) Jasa Raharja, Abubakar Aljufri menyampaikan dukungan penuh dari PT. Jasa Raharja Bali terhadap upaya Organda Bali dalam meningkatkan kualitas dan keamanan transportasi, diskusi yang berlangsung sangat konstruktif, dengan fokus pada berbagai aspek seperti regulasi, keamanan pengguna jalan dan peningkatan infrastruktur transportasi.
“Kami melihat transportasi sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Sebagai mitra yang bertanggungjawab dalam perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Bali, PT. Jasa Raharja Bali berkomitmen untuk mendukung upaya perbaikan transportasi yang akan memberikan manfaat besar bagi semua pihak,” kata Abubakar Aljufri.
PT. Jasa Raharja Bali berencana menjalin kerjasama lebih erat dengan Organda Bali dalam hal pemberian informasi tentang keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap peserta jalan, hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan di Pulau Bali.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali mengucapkan terimakasih kepada DPD Organda Provinsi Bali atas inisiatifnya menggelar Mukerda, dan menyatakan kesiapannya bekerjasama dalam upaya perbaikan transportasi yang akan mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat Bali.(Donny Parera)











