Gianyar, Berita Fajar Timur.com
Kasus penggelapan mobil Avanza berwarna putih metalik DK 897 KX milik Pamuji Basuki(34th) pekerjaan Swasta. terjadi di Polsek Blahbatuh yang melibatkan tersangka BDR(47th), asal Lombok Timur.Kini pria yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta yang Kos di Br.Gelgel Kramas Kec. Blahbatuh Gianyar harus berhubungan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelum ditangkap polisi, BDR berkilah meminjam mobil tersebut untuk menjemput anaknya yang baru datang dari Lombok di Bandara Ngurah Rai pada 26 Oktober 2017. “Setelah ditunggu mobilnya tidak dikembalikan, akhirnya pemiliknya menelpon berulang kali tetapi tidak diangkat oleh yang bersangkutan. Karena itu, pemiliknya melaporkan kasusnya ke kepolisian,” jelas Kapolsek Blahbatu Kompol Abdus Salim, S.Sos, seijin Kapolres Gianyar AKBP. Djoni Widodo, SiK, di ruang kerjanya, Rabu(15/11).
Ternyata mobil tersebut dibawa ke Lombok dan digadekan kepada seseorang yang ia kenal di tempat tajen ayam sebesar Rp.25 juta. Sesuai keterangannya, BDR sudah berhasil mengembalikan uang gadeannya, namun urusan penggelapan tetap diproses sesuai hukum berlaku.
Karenanya petugas jajaran Polsek Blahbatuh di bawah komando Kanit Reskrim AKP Ida Bagus Putu Ginawa, SH, menangkap BDR di kosnya pada 13 November 2017. Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 372 KUHP tentang penggelapan. //don










