Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Sita Minhol dari Toko di Surabaya Selatan yang tak Sesuai Izin

beritafajar by beritafajar
25 Januari 2024
in Daerah
0
Satpol PP Sita Minhol dari Toko di Surabaya Selatan yang tak Sesuai Izin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Surabaya-JATIM) | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1/2024) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan,  razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. 

“Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor,” kata Andre, Kamis (25/1/2024).

Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. Tak hanya itu, toko tersebut juga melakukan pelanggaran dengan  menyediakan fasilitas minum di tempat.

“Selain menjual eceran, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Yudhistira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” jelasnya.

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.

“Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya,” terangnya.

Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” pungkasnya.
(BFT/SBY/Redho)

Previous Post

KJJT Wilayah Jombang Resmi Terbentuk ini Pesan Ketum

Next Post

Prioritaskan Keluarga Miskin, Program Rutilahu 2024 Siap Bedah 1.500 Rumah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Prioritaskan Keluarga Miskin, Program Rutilahu 2024 Siap Bedah 1.500 Rumah

Prioritaskan Keluarga Miskin, Program Rutilahu 2024 Siap Bedah 1.500 Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

4 Juli 2026

Recent News

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke terhadap Polri

5 Juli 2026
Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali di Kuta, KosterTegaskan Kualitas Layanan Publik Demi Jaga Citra Pariwisata Bali

5 Juli 2026
DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat

5 Juli 2026
Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

Rotary Club of Labuan Bajo Komodo Salurkan 30 Bantuan Jamban dan Gelar Edukasi Literasi serta PHBS di Pulau Papagarang

4 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur