BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR) | Eva Mariany Luju, General Cashier merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah terkait penyebutan nama Mario dalam persidangan penggelapan pajak yang menyeret Renold Latif dalam sidang yang digelar pada Kamis, (1/02/2024).
“Saya sama sekali tidak menyebutkan nama pak Mario saat kesaksian,” ungkap Eva.
Selain Eva, Saifudin Fudji General Manager Hotel Loccal Collection mengatakan di buku ekspedisi tersebut cuman ada tulisan untuk wartawan dan itu atas katanya Renold.
“Sy sudah verivikasi (bc. Verifikasi) ke semua saksi yg hadir juga pengacara yg hadir dipersidangan. Di buku ekspedisi tsb cuma ada tulisan “untuk wartawan” dan itu atas katanya renold/terdakwa,” tulis Saifudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Jumat (2/2/2024).
“Siapa wartawannya dia jawab tidak tau. Semua saksi dari pihak kami tidak ada yg menyebutkan tentang perihal tsb yg dimuat di media. Sekali lagi berita tsb tidak sesuai dg fakta dipersidangan. Berita yg ada ini sudah dibaca juga oleh pihak pengadilan melalui media monitoring yg dilakukan,” lanjutnya.
Menurut Saifudin pemberitaan yang menyebutkan nama Mario tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasusnya Renoldus Putra Latif.
“Dan tentunya menurut saya akan ada tindak lanjut karena pemberitaannya tidak sesuai dg fakta hukum atas kasus terdakwa sdr renoldus dwiputra latif alias renold alias enol alias raja,” ungkap Saifudin yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Tak hanya pengakuan Eva dan Saifudin, pengakuan yang sama juga disampaikan Vendy Trilaksono selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar menyebut dalam fakta persidangan kasus penggelapan pajak yang menyeret Renold Latif tidak menyebutkan nama wartawan.

Vendy mengatakan dalam sidang itu, terdakwa Renol Latif menanyakan kepada Eva Mariany Luju, yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dalam tanya jawab itu, Renol Latif menanyakan terkait pengeluaran uang untuk bayar pendemo dan wartawan.
“Nggak ada bang, jadi kemarin itu si terdakwanya bilang, dia kan ngambil-ngambil uang cashnya hotel itu, disampaikan itu ada nggak catatan disitu (buku hijau), bahwa tau nggak kalau itu uangnya sebagian saya kasihkan ke orang-orang yang demo, wartawan begitu, tetapi nggak sebut nama dia di buku catatan juga nggak ada atas nama itu dan sebagainya, seingat saya nggak ada bang bunyi itu disidang?,” ungkap Vendy saat dihubungi oleh awak media melalui telpon seluler, Minggu (4/2/2024).
Vendy menegaskan dalam sidang itu, tidak disebutkan nama, dia (Renol Latif) mengambil uang tersebut untuk mengaman para pendemo dan wartawan. Ia juga mengatakan terdakwa Renold Latif mengambil uang cash dengan total 156 juta yang tidak ada barang bukti pertanggung jawabannya.
“Di sidang itu dia tidak sebut nama dia cuman ngambil uang itu diperuntukkan untuk ngamanin orang demo sama kasih uang wartawan gitu aja sih bang, sebagian dan nggak ada sebut nominalnya cuman dia kan ambil uang cash total keseluruhan 156 juta yang nggak ada bukti pertanggung jawabannya termasuk uang yang kasih ke wartawan juga nggak ada bukti,” ucapnya.
Ia mengaku heran terkait pemberitaan dari salah satu media yang memberitakan situasi persidangan yang menyebutkan nama wartawan, dalam catatan itu tidak disebutkan peruntukan uang itu untuk siapa.
“Saya juga heran kenapa beritanya keluarnya seperti itu, perasaannya sidangnya nggk begitu. Emang nggk ada. Dibuku catatan itu juga nggak ada uang diambil untuk siapa untuk apa nggak ada, di barang buktinya ada kok kita, rinciannya cuma kalau di barang buktinya cuma tanggal sekian terdakwa ngambil uang sekian, tanggal sekian ambil uang sekian, sekian tapi peruntukannya untuk apa nggak ada,” ucapnya.
Sementara itu, Mario Antognoni yang disebutkan dalam pemberitaan itu membantah tudingan terkait penyebutan nama dalam persidangan itu.
“Itu tidak benar, dan fitnah. Saya sudah menanyakan ke pihak local terkait persidangan itu, mrk mengatakan tidak ada penyebutan nama saya dlm persindangan tersebut. Jadi ini sama dengan membuat berita hoax,” ucapnya.
“Saya juga berencana akan melaporkan orang2 yang membuat dan menyebarkan berita ini,” lanjutnya.
Mario mengaku ia pernah diminta tolong oleh owner hotel Loccal Collection untuk membantu pengurusan perizinan tempat usaha mereka.
Ia juga tidak membantah terkait kedekatan dengan owner Hotel Loccal Collection. Ia menyampaikan siapa pun yang berusaha di Labuan Bajo pasti akan dibantu dan itu sebagai bentuk kontribusinya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo.
“Iya, beliau teman sy. Siapapun di Labuan Bajo ini yg ingin berusaha pasti saya bantu. Itulah bentuk kontribusi saya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo selain dari pemberitaan sesuai dgn profesi saya,” ungkapnya.
Dalam hal membantu pihak hotel Loccal Collection, ia mengaku hanya memfasilitasi misalnya mencari konsultan untuk mereka.
“Dalam hal membantu mereka, saya hanya memfasilitasi pihak pak ngadiman, misalnya mencarikan konsultan utk mrk. Saya membantu sbg teman itu ikhlas, krn beliau adalah org sudah mempekerjakan kita orang manggarai. Jadi tidak pernah saya membicarakan uang terhadap pak Ngadiman,” pungkasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan pemberitaan yang dimuat oleh www.komodoindonesiapost.com, dimana berdasarkan keterangan saksi menyebutkan nama saya beserta instansi iNews adalah tidak benar, dan sekali lagi saya tegaskan ini hoax yang merugikan nama baik saya beserta instansi,” tegasnya.(BFT/LBJ/YF)





