Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kapolres Matim: Pelaku Persetubuhan Anak Kadung Terancam 20 Tahun Penjara

beritafajar by beritafajar
5 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kapolres Matim: Pelaku Persetubuhan Anak Kadung Terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Borong-MATIM) | Pria berinisial MP asal Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT) terancam 20 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Manggarai Timur pada Sabtu (4/5/2024) mengatakan bahwa, pelaku MP telah melakukan pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Mirisnya, MP melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung MYH (15). Akibatnya, korban MYH hamil selama dua kali.

Pertama kali MP menyetubuhi korban MYH pada umur 15 tahun dengan modus melihat tanda tai lalat pada kemaluan korban pada November 2019 hingga Februari 2020. Saat itu, korban dinyatakan hamil hingga melahirkan anak perempuan tepatnya saat tamat SMP. Sebelum menyetubuhi korban pelaku mengancam dibunuh apabila tidak menuruti kemauannya.

Selanjutnya, pada Juni hingga Agustus 2023 pelaku kembali melakukan kejahatannya. Ia menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan sehingga korban tidak berani memberitahukan kepada ibu kandungnya. Akibat perlakuan bejatnya, korban kembali melahirkan anak perempuan pada tahun 2024.

“Kejadian ini terungkap saat kepala desa setempat menaruh curiga karena korban hamil selama dua kali tanpa suami. Selanjutnya dia berinisiatif untuk melaporkan kepada anggota Babin dan Babinsa untuk melakukan interogasi kepada korban dan pelaku. Alhasil, korban mengakui bahwa, yang menghamilinya adalah ayah kandungnya,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto.

Karena itu, pelaku terancam 20 tahun penjara. Ia telah melanggar pasal 81 ayat (1) JO Pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E UU nomor tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU JO Pasal 65 ayat 1 KHUAP JO pasal 13 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(BFT/BOR/Ardi)

Previous Post

Wali Kota Jaya Negara Lepas Jalan Santai Hut Ke-33 LPD Kesiman

Next Post

Bentuk Pengembangan Usaha Desa, Wali Kota Jaya Negara Resmikan Pertashop Bumdesa Segara Giri Sanur Kauh

beritafajar

beritafajar

Next Post
Bentuk Pengembangan Usaha Desa, Wali Kota Jaya Negara Resmikan Pertashop Bumdesa Segara Giri Sanur Kauh

Bentuk Pengembangan Usaha Desa, Wali Kota Jaya Negara Resmikan Pertashop Bumdesa Segara Giri Sanur Kauh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Jaga Alam Bali tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

Jaga Alam Bali tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

10 Mei 2026

Recent News

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Jaga Alam Bali tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

Jaga Alam Bali tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

10 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur