BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Sidang kasus tanah di Serangan milik Daeng Abdul Kadir SHM 69 atas nama Sarah, seluas 9400m2 yang menghadirkan dua orang saksi dari tergugat (T1) PT. BTID, masing-masing: 1. Moh Usman kelahiran tahun 1973, dan 2. Muhayat kelahiran tahun 1981 yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 13 Mei 2024 berjalan alot dan panas karena antara Saksi 1 atas nama Moh Usman bernada tinggi setiap menjawab pertanyaan pengacara penggugat Siti Sapurah, S.H, yang didampingi Horasman Diando Suradi, S.H. Pihaknya menilai, kedua Saksi berbohong dengan fakta yang sebenarnya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua: Gede Putra Astawa, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota 1: Ida Bagus Bamadewa, S.H., M.H dan Hakim Anggota 2: Ni Made Oktimandiani, S.H., M.H.
Seusai gelaran sidang, Siti Sapurah, kerap disapa mba Ipung dalam keterangan persnya kepada media ini tegas menyatakan bahwa,” saksi itu berbohong. Karena apa, karena dia adalah bagian yang menggugat Sarah selama 11 tahun, dari tahun 2009 sampai tahun 2020 itu dia tidak tau apa yang dia gugat. Padahal digugatannya jelas dikatakan bahwa di tahun 2009 sampai 2016 menggugat sertifikat 69 yang luasnya 9400 meter persegi.
Nah setelah itu eksekusi dilakukan tanggal 3 Januari 2017. Mereka menggugat lagi 2 saksi ini bersama Haji M. Anwar, dokter M. Taha dan semua saudaranya 36 KK menggugat lagi Sarah bersama ahli warisnya Sikin yang di gugat tanah seluas 1 hektar 12 are. Kok dia bilang tidak tau gitu loh? Dan lucunya lagi dia mengatakan kalau M. Anwar itu
sampe di tanah yang 1,12 jadi saya bingung berarti disana tidak ada laut, nah itu lah saya katakan
“Saksi itu saksi berbohong”. Tadi saya mau tanyakan, saya jadi malas bertanya karena dia berbohong gitu loh! Jadi ada kepentingan karena dia adalah Bagian dari para penggugat, yang sepertinya tidak menerima kekalahan. Karena apa, mau tidak mau karena dia menggugat dia kalah, konsekuensinya kan pake eksekusi nah tapi dia tidak tau. Bahkan saksi yang kedua itu lucu.
Dia malah menuduh Sarah yang menggugat mereka padahal dialah yang menggugat Sarah,
selain 36 KK termasuk Muhayat dan Usman termasuk Haji Anwar dan anak menantunya menggugat Sarah,” jelas mbak Ipung.
Dia melanjutkan,” Intinya dibolak balik, Sarah yang digugat tapi dia mengatakan Sarah yang menggugat mereka bahkan dia tidak tahu objek sengketa yang di gugat tapi lihat aja putusannya, oke saya kasih lihat saja saya ambil salah satu buktinya (sembari memperlihatkan foto, red). Intinya 36 KK itu termasuk 2 saksi tadi. Koordinatornya adalah anaknya Haji M. Anwar yaitu dokter gigi Moh. Taha Bersama 2 saksi tadi bagaimana dia tidak tau apa yang dia gugat jadi kan sangat lucu apalagi mereka kan taunya pasca reklamasi. Kita tidak tau ternyata akhirnya dia mengatakan Tanah adalah milik tambak H. M. Anwar dia bilang. Tanah itu milik siapa, padahal tanah itu milik Abdul Kadir bagian dari seluas 112 are sinkron dengan surat Dinas Kehutanan yang mengatakan tanah itu bukan kehutanan jadi ada fakta yang disengaja ditutupi dan untuk berbohong. Intinya begini, ada sengaja dikondisikan dalam perkara ini bahwa tanahnya sesuai dengan SHM 69 atas nama Sarah seluas 94 are itu aja jadi yang lainnya ingin mengaburkan tanah seolah-olah milik PT BTID. Padahal di dalam pipil 186 persil 15c yang seluas 1 hektar 12 are atau 112 are itu atau 1 hektar 12 ini yang mau dikaburkan, artinya kok udah 94 are dan tidak ada lagi sisa tanah dari 112 are,” beber mbak Ipung.
Lebih jauh dikatakan mbak Ipung,” Ya itu aja yang diapit, jadi tadi kan dia mengatakan itu tanah kehutan padahal Dinas Kehutan ini punya surat bahwa itu bukan tanah tak bertuan, tapi tanah warga dan jauh dari kawasan PT BTID. Tapi dia mengatakan itu tanah BTID, darimana ceritanya,” tanyanya, heran.
Sembari mengatakan,” Dia tuh hanya menuduh pemerintah ada di SK Wali Kota nomor 188 tahun 2014, tanah itu tidak masuk objek, karena yang masuk objek adalah tanah melingkar yang diserahkan PT BTID kepada desa adat Serangan pada tanggal 2 Mei 2016 berdasarkan berita acara penyerahan lahan dari PT BTID. Dan sebagai pihak kedua yaitu Desa Adat Serangan tanah dari masuk pintu pulau Serangan melewati pura Sakenan sampai di Tanjung Inyah melewati tepi sebelah barat pulau Serangan sebelah barat sampai berhenti di penangkaran penyu, sedangkan tanah objek sengketa berada ditengah – tengah yang letaknya di sebelah barat kanal tidak bisa dikatakan melingkar. Setelah saya tanya coba beritahu saya jalan yang melingkar nama jalannya apa dan objek sengketa nama jalan apa, dia jawab tidak tahu.
Nah intinya, saya anggap dia berbohong. Saya tanyakan lagi apakah tau batas jalan yang diserahkan oleh PT BTID kepada Desa Adat Serangan dia bilang tidak tau lagi, tapi dia mengklaim bahwa objek sengketa adalah bagian tanah yang diserahkan. Makanya saya malas bertanya gitu orang sudah Berbohong buat apa kita bertanya apalagi dia emosi. Setiap saya bertanya dia marah – marah yang banyak jawabannya tidak tau. Jadi semua pertanyaan yang saya berikan dia tidak menjawab dan tidak tau dan keberatan menjawab jadi saya mau tanya apalagi,” ungkap mbak Ipung.
Terhadap persoalan ini, dikatakan mbak Ipung, sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan, kalau masih ada keadilan di kasus ini, pihaknya berharap tim hakim menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan agar bertindak independen, adil seadil-adilnya dan jangan diintervensi. “Harapan saya ya, Hakim tetap independen, Hakim tidak boleh diintervensi apapun karena saya hanya seorang anak kecil orang pulau Serangan, anak nelayan yang dulu sering melaut, di belakang rumah saya itu adalah laut bukan tambak. Dikatakan saksi tadi laut baru tambak di sebelah selatan, saya ingin memperlihatkan fakta yang sebenarnya pada saat kita PS. Dokumen – dokumen yang saya serahkan ada 50 alat bukti surat saya dan berdasarkan PS kemarin. Dan disinkronkan dengan saksi – saksi yang saya berikan, karena saya ingin tahu bahwa disini (Pengadilan) masih ada gak keadilan buat saya. Masih ada kebenaran yang menang atau tidak itu yang ingin saya lihat nanti ya dipersidangan karena saya bukan siapa-siapa saya hanya seorang anak desa yang berusaha untuk melawan suatu hal yang membuat saya sampai seperti ini. Saya ingin kebenaran kok, tapi seandainya saya pun, seandainya buruknya saya katakan saya dikalahkan berarti Indonesia sudah tidak ada lagi kebenaran yang benar dan menang, pengadilan bukan lagi mencari keadilan dan mengungkapkan kebenaran dan bukan lagi tempat menegakkan hukum ya sebenarnya, tapi saya yakin paham dengan intervensi saya masih optimis,” tutup mbak Ipung.(BFT/DPS/Tim)











