Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ini Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua

beritafajar by beritafajar
7 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Ini Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) ~ Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya terkait video viral beberapa waktu lalu tentang persidangan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pria yang mengaku TNI aktif dan berdinas di Kopassus Cijantung Jakarta.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Dinas Keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.(BFT/JAK/Dispen TNI AD)

Previous Post

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan Kementan Realisasikan Program Makan Bergizi Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Next Post

Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah kepada Petani Perkuat Sektor Pertanian, Pastikan Keberlanjutan Produksi Pangan Lokal

beritafajar

beritafajar

Next Post
Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah kepada Petani Perkuat Sektor Pertanian, Pastikan Keberlanjutan Produksi Pangan Lokal

Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah kepada Petani Perkuat Sektor Pertanian, Pastikan Keberlanjutan Produksi Pangan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026

Recent News

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

Rajut Nilai Toleransi, Senator dr. Stevi Harman Salurkan Hewan Qurban Idul Adha secara Serentak

27 Mei 2026
PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra Salurkan 89 Hewan Kurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur