Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Tanah Ahli Waris Daeng Abdul Kadir vs PT. BTID, Majelis Hakim Putuskan Kemenangan di Pihak Penggugat

beritafajar by beritafajar
9 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Tanah Ahli Waris Daeng Abdul Kadir vs PT. BTID, Majelis Hakim Putuskan Kemenangan di Pihak Penggugat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Setelah masa persidangan yang cukup lama selama 9 bulan akhirnya Majelis Hakim memutuskan kemenangan di pihak Penggugat pada Senin, 5 Agustus 2024. Putusan Majelis Hakim tertuang dalam Informasi Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Denpasar tanggal 5 Agustus 2024. Di mana Amar Putusannya Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara disebutkan; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hukum Tanah seluas 647m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas sebagai berikut:
Batas Utara: Jalan
Batas Timur: Laut (Sekarang Kanal).
Batas Selatan: Tegal M. Thaib
Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir (alm.)/Hj. Maisarah adalah tanah milik Penggugat.

Dari 7 poin petikan isi putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa itu merupakan tanah milik Penggugat, dan menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 9400m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan surat-surat dibuat baik oleh Tergugat 1, II, dan III, sepanjang surat-surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah obyek sengketa aquo), kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ketiga menyatakan hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertifikatan Tanah Obyek Sengketa oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.500.000.000,- (Sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Selain itu menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17 untuk segera mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan menjalankan isi putusan serta menghukum Para Tergugat untuk membayar yang ditimbulkan atas perkara ini.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Gede Putra Astawa, SH., MH, bersama hakim anggota terdiri dari Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Ni Made Oktimandiani, SH., MH., mengeluarkan keputusan secara online (E-court) seharusnya Minggu lalu (29/7/2024).

Menanggapi putusan kemenangan di pihaknya, Kuasa Hukum yang sekaligus Ahli Waris Daeng Abdul Kadir (alm), Siti Sapurah, S.H. didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., mengungkapkan rasa Syukur kepada Allah SWT bahwa Majelis Hakim telah memutuskan kemenangan di pihaknya sesuai data dan fakta di persidangan.
“Saya bersama bang Horas mengucap sujud syukur atas kemenangan ini. Dan ini berarti apa yang kita perjuangkan untuk mempertahankan hak Daeng Abdul Kadir dan saya sekaligus sebagai ahli waris ini sesuai data dan fakta kita di persidangan. Inilah yang kita harapkan bahwa persidangan ini sudah sesuai dan adil adanya bagi kita orang kecil yang memperjuangkan hak-hak kita. Karenanya, dengan kemenangan ini menjadikan hukum di negeri ini masih ada buat rakyat kecil seperti kami. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim pimpinan Bapak Gede Putra Astawa, SH., MH, bersama hakim anggota atas putusan sidang kasus kami ini melawan PT. BTID yang sudah bertindak seadil-adilnya,” ucap Ipung.

Menjawab apakah sudah siap apabila pihak Tergugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi dan seterusnya ? Mbak Ipung menjawab,” Ini adalah proses hukum yang kita sama-sama harus lewati apabila pihak tergugat melakukan banding tentu kami harus siap menghadapi proses seperti itu karena itu adalah hak mereka,” pungkas mbak Ipung. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

KMHDI: Ada Apa dengan Dirjen Bimas Hindu?

Next Post

Ketua Garda Edi-Weng Akui 3,5 Tahun Edi Weng Bangun Mabar Merata di Tiga Dapil

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ketua Garda Edi-Weng Akui 3,5 Tahun Edi Weng Bangun Mabar Merata di Tiga Dapil

Ketua Garda Edi-Weng Akui 3,5 Tahun Edi Weng Bangun Mabar Merata di Tiga Dapil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026

Recent News

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur