BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Setelah masa persidangan yang cukup lama selama 9 bulan akhirnya Majelis Hakim memutuskan kemenangan di pihak Penggugat pada Senin, 5 Agustus 2024. Putusan Majelis Hakim tertuang dalam Informasi Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Denpasar tanggal 5 Agustus 2024. Di mana Amar Putusannya Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara disebutkan; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Hukum Tanah seluas 647m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas sebagai berikut:
Batas Utara: Jalan
Batas Timur: Laut (Sekarang Kanal).
Batas Selatan: Tegal M. Thaib
Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir (alm.)/Hj. Maisarah adalah tanah milik Penggugat.
Dari 7 poin petikan isi putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa itu merupakan tanah milik Penggugat, dan menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 9400m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan surat-surat dibuat baik oleh Tergugat 1, II, dan III, sepanjang surat-surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah obyek sengketa aquo), kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga menyatakan hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertifikatan Tanah Obyek Sengketa oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10.500.000.000,- (Sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Selain itu menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17 untuk segera mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan menjalankan isi putusan serta menghukum Para Tergugat untuk membayar yang ditimbulkan atas perkara ini.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Gede Putra Astawa, SH., MH, bersama hakim anggota terdiri dari Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Ni Made Oktimandiani, SH., MH., mengeluarkan keputusan secara online (E-court) seharusnya Minggu lalu (29/7/2024).
Menanggapi putusan kemenangan di pihaknya, Kuasa Hukum yang sekaligus Ahli Waris Daeng Abdul Kadir (alm), Siti Sapurah, S.H. didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., mengungkapkan rasa Syukur kepada Allah SWT bahwa Majelis Hakim telah memutuskan kemenangan di pihaknya sesuai data dan fakta di persidangan.
“Saya bersama bang Horas mengucap sujud syukur atas kemenangan ini. Dan ini berarti apa yang kita perjuangkan untuk mempertahankan hak Daeng Abdul Kadir dan saya sekaligus sebagai ahli waris ini sesuai data dan fakta kita di persidangan. Inilah yang kita harapkan bahwa persidangan ini sudah sesuai dan adil adanya bagi kita orang kecil yang memperjuangkan hak-hak kita. Karenanya, dengan kemenangan ini menjadikan hukum di negeri ini masih ada buat rakyat kecil seperti kami. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim pimpinan Bapak Gede Putra Astawa, SH., MH, bersama hakim anggota atas putusan sidang kasus kami ini melawan PT. BTID yang sudah bertindak seadil-adilnya,” ucap Ipung.
Menjawab apakah sudah siap apabila pihak Tergugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi dan seterusnya ? Mbak Ipung menjawab,” Ini adalah proses hukum yang kita sama-sama harus lewati apabila pihak tergugat melakukan banding tentu kami harus siap menghadapi proses seperti itu karena itu adalah hak mereka,” pungkas mbak Ipung. (BFT/DPS/Tim)











