BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-MABAR)
Misteri penyebab kematian seorang ibu muda di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban SME (22) diketahui meninggal dunia karena mendapatkan penganiayaan berat dari suami yang berinisial EU (24).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Roberth M. Bolle, Kamis siang (24/10) memaparkan dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah fakta dan alat bukti yang menjadi petunjuk terlibatnya EU dalam kematian korban. Sebelum meninggal dunia, korban diketahui mendapatkan penganiayaan berat dari suaminya.
“Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban SME (22) bertengkar dan dianiaya oleh tersangka EU (24),” ujar Kompol Roberth.
Tindakan penganiayaan EU terhadap korban juga didukung dengan hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya sejumlah luka pada luar tubuh korban yakni luka pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri korban yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Selain mendapatkan penganiayaan dengan benda tumpul, dari hasil otopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT, menyebutkan bahwa penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas hingga mati lemas.
“Dari hasil autopsi Jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT, tanggal 15 Oktober 2024, disimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban SME (22) karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi D. Aditya.
Kasat Reskrim menyebut dari hasil visum luar yang dilakukan menunjukan bahwa korban meninggal dunia bukan karena kondisi tergantung tapi pada saat mendapatkan penganiyaan dari tersangka.
“Suami ini tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Tanda kematian ini bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri, tapi ketika kemarin kita visum luar itu tanda – tandanya bukan mati gantung diri tapi mati dulu baru digantung,” terang Lufthi.
Hal ini akhirnya menjadi jawaban atas misteri kematian SME (22) yang ramai menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, ramai beredar bahwa SME meninggal dunia karena bunuh diri namun hasil visum dan otopsi menunjukan fakta bahwa korban meninggal karena dianiaya suaminya.
“Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas, jadi disitulah kita dapat informasi dan keterangan dari dokter forensik sehingga kita berani untuk melanjutkan kasus ini,” beber Lufthi.
Dari proses penyidikan, korban dan tersangka merupakan pasangan yang tinggal serumah namun belum menikah secara sah dan sudah mempunyai seorang anak berusia 3 tahun. Selain itu, pada saat ditemukan pertama kali oleh seorang saksi, korban ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah korban.
Selain itu masalah pinjaman uang menjadi alasan utama terjadinya pertengkaran yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Untuk motifnya memang ada rasa emosi karena berdebat terkait pinjaman hutang, jadi almarhum ini sudah mencarikan uang untuk membayar hutang tetapi karena mungkin bunganya terlalu besar 10 persen sehingga terjadi cekcok disitu pertengkaran dan mengakibatkan penganiyaan dan penganiayaan itu yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.
Untuk mendalami kasus ini, aparat penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan satu tersangka yakni EU. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah kain selendang berwarna kuning dengan motif batik, 1 (satu) buah kain selendang berwarna merah dengan motif bunga, 1 (satu) buah baju daster berwarna kuning, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone milik korban dan 1 (satu) buah handphone milik AJ atau Ayah Korban.
Atas perbuatannya, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (7) tahun.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)





