Caption: Siti Sapurah, SH., alias Mbak Ipung didampingi rekannya Horasman Diando Suradi, S.H., saat konferensi pers di kantornya pada 24 Oktober 2024 di Denpasar.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Siti Sapurah, S.H., alias Mbak Ipung menilai bahwa kasusnya sedang dipermainkan pihak Pengadilan bersama Tergugat 1, 2 dan 3. Betapa tidak, setelah kasus yang ditangani menang di Pengadilan Tinggi per tanggal 2 Oktober 2024, kemudian menunggu pihak Tergugat melakukan kasasi hingga 14 hari kerja, namun hingga tanggal 16 Oktober 2024 belum ada kabar lewat E-court bahwa kasus ini akan kasasi sehingga dari pihak Penggugat merasa bahwa pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum berupa kasasi.
Entah disengaja atau bagaimana, ternyata kasasi kasus ini secara diam-diam diajukan pihak Tergugat ke pengadilan tanpa diketahui pihak Penggugat, dalam hal ini kuasa hukum ahli waris sehingga ada kesan ada skenario dibalik kasus ini. Untung saja dari pihak kuasa hukum Penggugat berinsiatif menanyakan ke Pengadilan kenapa E-court tidak aktif? Di sini didapat keterangan bahwa terkait kasasi yang diajukan pihak Tergugat sudah dilakukan dan itu tidak diberitahukan lewat E-court, namun lewat email pribadi. Sehingga dari pihak Penggugat tentu saja mempersoalkan hal ini serta memandang ini sebagai bentuk ketidakadilan, pilih kasih dan Maladministrasi Pengadilan dalam kasus tanah Serangan milik Daeng Abdul Kadir almarhum seluas 647m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 11.200 m2.
Terkait hal tersebut, Siti Sapurah, S.H., didampingi rekannya Horasman Diando Suradi, S.H., kepada media ini menjelaskan,” Awalnya kita tidak tahu bahwa memang ada kasasi karena kita lihat di E-court sampai per tanggal 14-17 Oktober tidak ada upload 18-23 Oktober 2024 tidak ada kasasi diupload di layar E-courtnya kita. Kita punya layar E-court secara hukum melalui sidang online, jadi E-court itu sebagai pengganti ruang sidang offline. Jadi saya selaku seorang kuasa hukum atau seorang pengacara, segala sesuatunya yang berkaitan dengan perkara yang kami tangani itu diupload di E-court. Sehingga semua bisa dibaca dan terlihat semua di sana. Namun sampai pertengahan bulan, tepatnya pertanggal 23 kemarin tidak ada upload pernyataan Kasasi dari pihak lawan yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat. Akhirnya saya punya inisiatif menyuruh rekan saya untuk mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Denpasar, niatnya untuk mencari tau dan bertanya kenapa E-court mati suri, tolong tanya kenapa tidak ada keterangan di E-court untuk mengupload putusan atau relaas putusan? Kan logikanya selama kita tidak mencabut email E-court, harusnya tetap berlaku, tetapi ini tidak berlaku, alasannya tunggu ada kuasa baru saat banding, tetapi kan E-court belum kami cabut. Itulah perdebatan kami sama orang PN, karena itu mengacu kepada surat kuasa banding, karena tidak ada disana mengatakan Kasasi. E-court kami kan terbatas, tidak hanya untuk Kasasi, hanya untuk banding, tapi kan E-court ini sumber banner nama kita disitu sebagai pihak penggugat dan sebagai pihak pihak yang mengajukan banding disana. Setelah kami dapat informasi-informasi bahwa kasasi dikirim lewat email pribadi, kita buka Email Pribadi kita, ternyata disana ada memang menyatakan kasasi pertanggal 15 Oktober, dan pertanggal 16 Oktober, tetapi di PTSP teman saya terlihat ada yang mengajukan Kasasi pertanggal 17 Oktober 2024. Yang berarti tanggal 17 Oktober itu sudah melewati batas akhir kasasi. Kenapa tanggal 17 masih diterima? Alasannya karena E-courtnya pihak yang mengajukan Kasasi katanya lagi error. Kok dia ditoleransi kenapa kami tidak ditoleransi? Itulah saya pertanyakan kenapa tidak ada perlakuan yang sama dan adil antara pihak yang lain dengan pihak kami. Bahkan buat mereka ada pernyataan, dia tidak bisa mengajukan Kasasi langsung pada tanggal 16, karena E-courtnya si pihak tergugat 2 Error, tetapi kenapa diterima tanggal 17, sedangkan kami, hanya karena kami tidak mengajukan surat kuasa baru, di E-court tidak diberitahu. Kan jadinya ada perlakuan tidak adil disitu. Beda banget dengan kita, tapi bersyukurnya diwaktu 2 Minggu sampai tanggal 29 Oktober dan tanggal 30 Oktober, kami masih punya waktu karena dia belum ajukan memori kasasi, tapi walaupun alasan itu tetap kami merasa ini dirugikan pihak pengadilan,” papar mbak Ipung di kantornya pada 24 Oktober 2024.
Dia melanjutkan,” Secara pribadi saya berani katakan itu maladministrasi, dan saya pun kemarin langsung hubungi pihak Bawas. Saya tanya ini kenapa kok ada pernyataan Kasasi tidak dikirim ke E-court, tapi hanya dikirim ke Email Pribadi. Kemarin kami juga langsung lapor ke Siwas, dan sudah kami dapat nomor Register atas laporan kami ke Siwas, dan kita memantau kembali layar E-court yang belum ada pernyataan Kasasi pertanggal 23 Oktober 2024, bahkan sampai sekarang pun belum ada,” kata Ipung, kesal.
Terkait E-court ini dikatakan Ipung,” Kalau kita mau ngomong aturan, selama kita belum merubah Email E-court kita, tentunya Email E-court kan tetap berlaku, kecuali kita mengajukan perubahan atau mengganti Email E-court, mestinya kan tetap berlaku, walaupun surat kuasa belum ada, Kalau ini belum ditampilkan di E-court, kan kita tidak tahu ada Email yang dikirim secara pribadi ke saya dan kita tidak bisa membuat surat kuasa baru, kalau saya baca Email-nya, kontennya dia terlampau terlalu banyak ada Email masuk kan ada yang terlewati dan belum saya baca, akhirnya konsekuensi dari kami tidak tau ada Kasasi. Jika kami tidak mendatangi PTSP kemarin, apa itu yang dimau kan atau memang disengaja ada skenario supaya kami tidak bisa mengajukan kontrak memori Kasasi dan pihak lawan bisa menang karena kami tidak melawan. Dalam hal ini kami tidak menuduh tapi kami mencurigai ada kondisi yang sengaja dibuat untuk membuat skenario, supaya kalau kami tidak membaca Email, kami tidak tau ada pengajuan Kasasi karena di layar E-court sengaja di tutup untuk kami lihat padahal para tergugat yang sekarang pemohon Kasasi mengajukan pernyataan Kasasi melalui E-court masing-masing dimana kami ada di pihak yang tercantum didalam E-court tersebut dan jika kami klik kolom Kasasi di E-court layarnya kosong tidak ada pernyataan Kasasi itu artinya E-court sengaja di privat agar kami tidak bisa melihat, begitupun juga kalau kami kemarin tidak datang ke PN/PTSP, mungkin kami tidak tau ada Kasasi, dan juga tadi salah satu petinggi PN tidak akan mungkin dia menghubungi kami, bagaimana jika itu bukan seorang praktisi hukum, bagaimana kalau kita itu bukan seorang pengacara, jika ini dilakukan terhadap orang kampung yang tinggal di pelosok, yang tinggal di desa yang mungkin internetnya terganggu, masuk tidak itu Email? Jadi bagaimana tentang undang-undang keterbukaan informasi publik dalam kasus ini? Untungnya kita tinggal di kota, kita pun tidak bisa membaca karena Email tidak mungkin dari sana aja, Email kan sama dengan WhatsApp, tidak mungkin kita bisa bongkar semuanya, kalau kita tidak tau, tidak mungkin kita dapat telefon, tidak mungkin dapat konfirmasi,” jelas mbak Ipung.
Saat ditanya, dugaan adanya permainan kasasi kasus ini, apa yang akan dilakukan dari pihak Penggugat? “Saya mau lawan ini semua sampai tingkat manapun, kami akan siap, karena selain gugatan ini kan sudah punya 15 putusan tambah 2 putusan. Apakah majelis hakim yang ada bagaimana mungkin jeruk makan jeruk putusannya nanti bisa menafikan apa yang bisa jadi putusan di PN PT sampai Kasasi putusan yang dulu dan sudah jadi 17 putusan, saya tidak yakin hakim berani membantah hakim yang lainnya, karena sidang di Denpasar itu lah yang akan mengungkapkan semuanya, Dokumennya, alat bukti nya apa, keterangan saksinya apa, masa sekarang mau menampik semua itu, seandainya itu terjadi, kita pertanyakan ada berapa besar nilai uang yang beredar, jagalah wibawa hakim yang katanya dia adalah Wakil Tuhan di dunia, Tuhan tidak akan pernah salah kan, Tuhan selalu benar, sesuai dengan sumpahnya menjadi seorang hakim sebelumnya, itu harapan saya. Jadi jangan main-main dengan kasus saya ini,” tutup mbak Ipung. (BFT/DPS/Red/Tim)





