Dari pihak Keluarga Menengarai Nyoman L Gunakan Keterangan Visum Palsu tentang patah tulang iga.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-Bali)
Perkelahian yang terjadi antara Kadek Agus Putra Wiyadnya (26) beralamatkan Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan Nyoman L beralamatkan Banjar yang sama pada tanggal 1 Mei 2024 yang berujung Kadek Agus dipenjara saat ini, di mana prosedur penetapan terdakwa kepadanya diduga tidak memenuhi unsur keadilan sesungguhnya. Yang mana, atas laporan dari pihak Nyoman L seusai perkelahian keduanya, kini Kadek Agus merasakan penderitaan mendekam dalam dinginnya sel Krobokan. Padahal sejatinya, sesuai penuturan istri korban, Ratna Novitasari (24) bahwa yang merencanakan dan mengajak berkelahi adalah Nyoman L yang tiada lain masih ada hubungan kekekerabatan dengan korban Kadek Agus. Di mana menurut penjelasan Ratna Novitasari, hingga baku hantam antara suaminya dan Nyoman L berawal dari ulah anaknya Nyoman L yang bernama I Wayan Adi Sastra, yang ditegur korban karena berulah di Warung Neneknya sendiri. Rupanya, anaknya Nyoman L yang sudah berkeluarga itu tidak terima ditegur oleh Kadek Agus Wiyadnya karena tidak menghormati orang yang lebih tua (seorang nenek, apalagi ini neneknya sendiri, red). Karena ditegur demikian, ia mengadu ke ayahnya Nyoman L. Jadi kasus ini tidak langsung berkaitan dengan Nyoman L. Hal tersebut diceritakan Ratna Novitasari kepada media ini, pada Senin, 4 November 2024 di Badung pada siang pukul 12.00 wita.
“Perkelahian Suami saya Kadek Agus Putra Wiyadnya di Banjar Karang Dalem II, kejadiannya tepat tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 8 malam, yang mana saat itu suami saya baru kembali dari bengkel melewati pos Kamling. Di sana, di Pos Kamling itu ada Nyoman L, sedangkan suami saya membawa mobil dan ketika melihat suami saya lewat, Nyoman L berteriak, dan ia ingin mengajak suami saya bertengkar (berkelahi, red) di Setra, tetapi suami saya tidak langsung menanggapi. Dia langsung kembali ke rumah untuk menaruh mobil dulu di Garasi, lalu mengambil sepeda motor dan membonceng saya dan anak, di mana, dia (Nyoman L, red) sudah menunggu di samping Pura Dalem. Sesampai di sana, dia langsung memukul suami saya, dan suami saya melakukan perlawanan. Sebelumnya dia juga ingin sekali nekat mengajak ke Setra, tetapi suami saya tidak mau, karena suasananya gelap sekitar pukul 8 malam. Apalagi disana, di Setra kan ada jurang, takutnya terjadi sesuatu hal yang aneh-aneh, lalu terjadilah perkelahian di sebelah selatan Pura Karang Dalem II itu,” jelas Ratna Novitasari.
Dia melanjutkan,” Sebenarnya itu masalahnya sudah dulu pak. Sudah cukup lama, dan bukan masalah langsung berkaitan dengan pak Nyoman L, itu masalah dengan anaknya, Wayan Adi Sastra tetapi bapaknya (Nyoman L, red) ikut-ikutan. Terus pak Nyoman L memang ingin merencanakan mau berkelahi dengan suami saya. Dan dia sudah mengakui kalau dia berencana mengajak berkelahi. Perkelahian itupun terlaksana. Akibat pukulan suami saya, dia (Nyoman L, red) lebam mukanya. Dan atas kejadian itu dia melaporkan ke Polsek Abiansemal, langsung malam itu tanggal 1 Mei 2024, sedangkan suami saya besoknya tanggal 2 Mei baru melaporkan. Jadi selisih satu hari, tetapi anehnya, Nyoman L tidak ada penindakan dan penangkapan, padahal ini perkelahian antarkeduanya dan sama-sama kena pukulan,” terangnya.
Akibat Perkelahian itu, baik Kadek Agus maupun Nyoman L sama-sama menderita kena pukulan dan mereka telah menjalani pemeriksaan (Visum). Di mana hasil Visum, Kadek Agus luka pada bagian muka dan sakit di pinggang akibat tendangan. Sayangnya, dalam laporannya, diduga Nyoman L membawa visum palsu yang menerangkan bahwa tulang rusaknya patah. “Mereka masing-masing kena pukulan. Sudah divisum keduanya. Suami saya hasil Visumnya di bagian muka ada luka sama di pinggang, sedangkan Visumnya dia (Nyoman L) itu cuma di mukanya saja lebam, tapi membawa Visum palsu bahwa tulang rusuknya patah, padahal suami saya tidak ada menendang atau melakukan pukulan di badannya. Karena saya sendiri yang menyaksikan,” ungkapnya.
Menurut penjelasan Ratna, untungnya Perkelahian ini tidak menggunakan benda lain, kecuali pakai tangan kosong.
“Sama sekali tidak ada memakai senjata tajam diantara keduanya. Permasalahannya dari anak Nyoman L, tetapi dia ikut-ikut an, cuma masalahnya waktu itu cuma sebatas seperti ini, anaknya Nyoman L dengan suami saya itu pergi belanja di warung, beli makanan, tetapi anak Nyoman L itu berteriak kepada Neneknya bahwa dia itu ngambil makanan sendiri di warung itu. Lantas suami saya kasi tau agar anaknya Nyoman L ini jangan ngambil sendiri makanan, biar dagangnya saja yang ambilin. Tapi dia tidak terima dan dia langsung marah-marah. Yang dagang itu adalah neneknya sendiri (Wayan Adi Sastra), Sedangkan suami saya ngasi tau tidak boleh seperti itu kepada Orang Tua, dan dia bertengkar, cuma dari masalah kecil itu saja,” cerita Ratna Novitasari tentang awal kejadian hingga perkelahian kedua orang ini yang masih berstatus kerabat. Namun ada hubungan saudara jauh dengan Nyoman L ini.
Rupanya anaknya Nyoman L ini mengadukan kejadian peneguran yang dilakukan Kadek Agus kepada bapaknya Nyoman L. Padahal kalau kita lihat kejadian itu sebenarnya masalah sepele.
“Pas di warung kebetulan ketemu disana, cuma dia menegur, disuruh sama neneknya anaknya Nyoman L itu harus ambil makanannya sendiri, terus malah dia marah-marahin lah neneknya, dan suami saya menegur tidak boleh seperti itu sama orang tua, lalu dia jawab balik, bertengkar lah, cuma hal sepele seperti itu, lalu berlanjut-lanjut sampai ke orang tua ikut, jadinya Nyoman L itu memancing secara strategi, keesokannya warga-warga bilang di Setra sudah ada yang menunggu, memang berencana, waktu di pengadilan dia juga, dan membawa saksi-saksi palsu yang tidak ada di tempat kejadian, cuma saya, anak saya dan Nyoman L dan suami saya,” katanya.
Atas laporan dari Nyoman L, Kadek Agus dipanggil aparat kepolisian Polsek Abiansemal kurang lebih 5 (lima) kali hingga dirinya dipenjara. ” Di panggil oleh polisi, suami saya rutin menghadap. Terus saat dipanggil dalam pemberkasan penyelidikan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait kasus ini ya semuanya dijawab. Pokoknya setiap ada pemanggilan suami saya tetap hadir dan datang tepat waktu,” jelasnya.
Ditanya berapa kali pemeriksaan terhadap suaminya Kadek Agus hingga dimasukkan ke penjara? “Untuk pemeriksaan di Polsek (Polsek Abiansemal, red) kurang lebih 5 kali, dan keesokannya disuruh menghadap lagi, katanya mau diajak ke Kejaksaan untuk membicarakan tentang permasalahan laporan tersebut tapi nyatanya langsung ditahan. Dan pada saat ditahan pihak Kejaksaan, tidak ada surat penahanan sama sekali, sampai sekarang tidak ada surat penahanan,” keluh Ratna Novitasari.
Sembari menambahkan,” Tanggal 9 November ini sudah 2 bulan dipenjara dan sudah mau keputusan Vonis. Harusnya tanggal 31 Oktober tapi diundur menjadi 12 November ini,” jelasnya, saat ditanya berapa lama suaminya dipenjara.
Menurutnya, adanya ketidakadilan yang menimpa suaminya mendorong dirinya untuk menuntut keadilan sehingga ia berinisiatif mengadukan kasus ini ke Propam Polda Bali pada Jumat, 1 November 2024. “Niat saya melapor ke Propam Polda Bali itu karena tidak ada tindak lanjut kasus ini dari kepolisian, terutama dari pihak penyidik, saya minta keadilan karena pihak Nyoman L tidak juga ditahan sampai sekarang, dan tidak ada pemberitahuan sama sekali tentang kasus laporan balik tersebut. Dan suami saya pun hingga akhirnya sampai sudah mau keputusan Vonis, dia cuma dikasi surat aja dengan pihak kepolisian SP-3, suratnya dibilang katanya di bagian kejaksaan sistemnya lagi error, terus seperti itu penjelasannya. Sehingga saya tidak puas. Saya hanya ingin keadilan, supaya sama-sama merasakan, karena ini kan perkelahian, bukan suami saya juga yang merencanakan, tetapi dia (Nyoman L) yang menantang untuk berkelahi. Apalagi pihak Nyoman L, terus memberi kata-kata yang tidak baik terhadap suami saya, jelas lah terpancing juga emosi suami saya hingga terjadilah perkelahian tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, apa harapan dari mbak? Mengingat mbak harus mengurus anak yang sakit sendirian? “Harapannya supaya sama-sama lanjut, dia (Nyoman L) juga ditangkap. Belum lagi penjelasan dari kepolisian juga tidak ada kepastian, informasi juga tidak ada, terakhir saya chat Kepolisian Polsek Abiansemal, penyidiknya bilang disuruh sabar dan menunggu keputusan dari Jaksa dan sampai sekarang belum ada keputusannya,” pungkasnya.
Sementara itu, ditemui pada Rabu, 6 November 2024, aparat penyidik Polsek Abiansemal seizin Kapolsek dan seizin Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, Brigadir Arsa Wijaya selaku penyidik kasus perkelahian antara Kadek Agus versus Nyoman L, karena baik Agus maupun Nyoman L sama-sama pelaku dan korban juga. Jadi bukan hanya Kadek Agus Wiyadnya yang dipenjara, sementara Nyoman L masih bebas dan belum dilakukan penahanan seperti dialami Kadek Agus yang saat ini mendekam di LP Krobokan menunggu vonis.
Dalam penanganan kasus saling lapor yang terkesan timpang, dan berat sebelah dirasakan, baik terhadap Kadek Agus sendiri maupun keluarganya, kemudian lambannya penanganan laporan Kadek Agus terhadap Nyoman L, dijelaskan Brigadir Arta Wijaya bahwa hal tersebut agar tidak tumpang tindih dalam penanganan. Biar satu satu diselesaikan. Di mana, saat pengurusan kasus ini, pihaknya meminta berdamai kedua belah pihak. “Saat itu, kami minta kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan keluarga besar. Namun setelah kami tanyakan ke pihak Kadek Agus menyatakan dilanjutkan saja karena dari pihak Nyoman L tidak hadir pada saat pertemuan untuk menyelesaikan kasusnya,” jelas Brigadir Arsa Wijaya.
Dikatakannya lebih lanjut,” Saat ini laporan dari Kadek Agus terhadap Nyoman Lara masih tahap 1 di Kejaksaan dan belum P-21. Jadi kami minta pihak keluarga Kadek Agus harap bersabar, karena kalau nanti P-21 maka kepada yang bersangkutan akan diambil tindakan sesuai prosedur. Karena kasus ini sudah di Kejaksaan ya otomatis kita menunggu prosesnya sesuai prosedur hukum di Kejaksaan. Dan setelah kasus ini sudah diproses Kejaksaan, dari pihak kami di Kepolisian juga menunggu tindak lanjutnya,” tegas Brigadir Arsa Wijaya.
Saat ditanya tentang dugaan penggunaan visum palsu yang menerangkan Nyoman L patah tulang iga, menurutnya itu nanti dibuktikan saat dikonfrontir di pengadilan atas kasus ini. “Itu nanti dikonfrontir saat di pengadilan,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kejaksaan Badung melalui Kasi Intel Kejaksaan, Gede Ancana, S.H,.M.H, dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi detail terkait masalah ini. Karena pihaknya masih berkoordinasi bersama Bidang Pidum (Pidana Umum) kantor Kejaksaan Negeri Badung. “Sy belum monitor kasus trsebut…nanti sy koordinasikan dgn bidang pidumndl. Sudah tahap mana?,” demikian jawabnya, singkat.
Lambannya penyelesaian kasus ini menimbulkan kecekecewaan dari pihak
keluarga Kadek Agus Wiyadnya, karena di satu sisi Nyoman L masih tetap bebas di luar, sementara Kadek Agus Wiyadnya sudah dipenjara, tentunya hal ini tidak memenuhi keadilan. “Apalagi saat ini anak kami sedang sakit, saya sendirian yang mengurusnya tanpa didampingi suami saya yang masih di penjara,” keluh ibu muda ini terbata-bata menahan air matanya. Miris memang.(BFT/DPS/Red/don)











