Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Opini

Diizinkan Walau tak Punya Izin

beritafajar by beritafajar
26 Januari 2025
in Opini
0
Diizinkan Walau tak Punya Izin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Catatan Paradoks; Wayan Suyadnya

BERITAFAJARTIMUR.COM–Denpasar Badung, dan kota-kota lainnya di Bali menjadi saksi sebuah dunia paradoks yang begitu mencolok di depan mata kita, khususnya dalam keluarga modern.

Suami dan istri tenggelam dalam kesibukan pekerjaan, mengejar tuntutan ekonomi dan ambisi personal. Sementara anak-anak mereka, yang berjumlah satu atau dua, menjadi bagian dari roda kehidupan yang serba cepat dan praktis.

Ketika masih kecil, urusan antar-jemput menjadi beban harian. Mereka yang mampu, menyewa jasa pengantar atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Namun, seiring waktu, beban berubah bentuk. Ketika anak memasuki usia remaja, berkisar kelas 2, 3 SMP atau SMA para orang tua merasa lega karena anaknya sudah bisa mengendarai sepeda motor sendiri.

Di balik kelegaan itu, tersembunyi sebuah ironi besar. Orang tua yang bertahun-tahun mengajarkan nilai-nilai moral, justru menjadi pihak pertama yang “merestui” pelanggaran hukum: mengizinkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor tanpa SIM di jalan raya yang tak dibolehkan undang-undang.

Bagaimana tidak? Seorang anak yang masih berseragam SMP secara hukum mustahil mendapatkan SIM karena usia mereka belum memenuhi syarat. Namun, pelanggaran ini dibiarkan menjadi hal yang lumrah di depan mata dalam keseharian kita.

Polisi yang berdiri di jalanan tentu tahu jika pengendara berseragam SMP itu melanggar aturan. Tapi apa yang bisa mereka lakukan? Jumlah anak-anak ini terlalu banyak pada jalanan yang padat membuat penindakan terhadap mereka sering kali menjadi dilema.

Tidak berhenti di situ, pihak sekolah pun tanpa suara ikut merestui.

Kendaraan para siswa tidak boleh diparkir di dalam lingkungan sekolah, tetapi anak-anak itu sangat mencolok memarkir kendaraannya di sekitar sekolah. Mustahil jika guru atau aparat sekolah tidak mengetahuinya.

Semua seolah menutup mata, orang tua, polisi dan juga gurunya seakan membiarkan pelanggaran ini menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.

Ironi bertambah ketika kita menyadari bahwa sekolah adalah tempat anak-anak diajarkan norma, nilai, dan aturan hidup untuk kelak menjadikannya baik. Namun di depan mata para gurunya, justru ada pelanggaran terang-terangan yang terjadi dengan “persetujuan” orang tua, guru, dan aparat hukum.

Di mana letak tanggung jawab itu, pelajaran apa yang diperoleh dari fenomena itu. Siapa bertanggung jawab? Atau jangan-jangan pelanggaran itu bagian dari pengajaran dengan metode paradoks hehehe…….

Zonasi sekolah, yang sejatinya dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah dan tempat belajar, juga tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Bersepeda dan jalan kaki juga tidak menjadi solusi. Jalanan kota tidak ramah bagi anak-anak yang ingin menggunakan sepeda atau kendaraan listrik. Demikian juga ruas jalan untuk berjalan kaki yang disebut trotoar sangat tidak layak, ada yang diserobot pedagang kaki lima, ada yang berlobang, ada juga yang jomplang-jomplang. Keamanan menjadi isu yang sulit diabaikan.

Mungkin solusi yang lebih relevan adalah menghadirkan regulasi baru: SIM khusus untuk anak-anak remaja yang hanya berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin rendah, seperti 50cc. Tapi ini perlu kajian akademis agar rekomendasinya teruji secara baik.

Dengan ini, anak-anak tetap dapat belajar bertanggung jawab, dan hukum tidak dilanggar secara terang-terangan, dan anak-anak itu pun ‘legal’ berkendaraan. Sebab ketika tidak memiliki SIM, terjadi kecelakaan, tidak menjadi objek yang disalahkan karena seseorang yang tak punya SIM terjadi kecelakaan, biarpun benar tetap menjadi salah.

Namun pada akhirnya, dunia ini tetaplah paradoks. Di tengah keinginan untuk memberikan pendidikan yang terbaik, orang tua, sekolah, dan aparat hukum bersama-sama menciptakan sebuah ekosistem yang melanggengkan pengajaran melanggar.

Dunia paradoks ini terus berjalan, meninggalkan jejak ironi yang semakin dalam di kota-kota besar seperti Denpasar.

Pertanyaan yang tersisa: apakah kita akan terus menjadi bagian dari siklus ini, atau mulai mencari jalan keluar yang lebih manusiawi dan bermartabat dalam memberikan masa depan yang baik buat generasi mendatang? Kita tanya pada rumput yang bergoyang. **

Denpasar, 26 Januari 2025

Previous Post

Serma Fitalis, Datangi Warga Cerminkan Manunggalnya TNI dengan Rakyat

Next Post

Uang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu

beritafajar

beritafajar

Next Post
Uang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu

Uang Pelicin dari Hasto Kristiyanto untuk Makelar Kasus Disita KPK dan Upaya-upaya Pengalihan Isu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026

Recent News

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

Gubernur Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia yang Berkeadilan

30 Juni 2026
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

Dugaan Keterlibatan Oknum Kades ‘JG’ dalam Penyelewengan Dana Desa & Lingkaran Judi Makin Kuat

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur