Oleh Carles Deon
_Penulis adalah Buruh Ajar di salah satu SMA Swasta di LABUAN BAJO_
Perdebatan tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjalani praktik di Kota Labuan Bajo kembali ramai di media sosial dan menjadi perbincangan warganet Manggarai Raya. Sebagian warganet menilai bahwa para siswa telah menjadi korban eksploitasi karena bekerja dengan jam yang panjang, bahkan ada yang harus pulang hingga larut malam. Di sisi lain, tidak sedikit yang berpendapat bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan vokasi yang memang menuntut siswa belajar langsung di dunia kerja.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian yang sama terhadap masa depan peserta didik. Karena itu, persoalan PKL tidak seharusnya dipandang secara hitam putih. Tidak semua PKL dapat disebut sebagai eksploitasi, tetapi tidak semua pelaksanaannya juga dapat dibenarkan. Pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah PKL merupakan eksploitasi atau bukan, melainkan bagaimana memastikan PKL tetap menjadi proses pendidikan yang berkualitas tanpa mengabaikan hak dan keselamatan peserta didik.
Secara sederhana, eksploitasi adalah tindakan memanfaatkan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan hak, keselamatan, dan kesejahteraannya. Dalam konteks PKL, eksploitasi terjadi ketika siswa tidak lagi diperlakukan sebagai peserta didik, tetapi sebagai tenaga kerja. Mereka diberi pekerjaan tanpa pembimbingan yang memadai, dibebani tugas yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dipelajari, atau bekerja dalam kondisi yang membahayakan. Jika proses belajar mulai hilang, di situlah batas antara pendidikan dan eksploitasi menjadi kabur.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, peonting untuk membedakan posisi siswa PKL dengan karyawan. Karyawan bekerja untuk menjalankan operasional perusahaan dan menghasilkan keuntungan. Mereka memiliki target kerja, tanggung jawab yang jelas, dan menerima upah sesuai ketentuan. Sebaliknya, siswa PKL berada di industri untuk belajar. Mereka memang ikut terlibat dalam pekerjaan sehari-hari, tetapi keterlibatan itu bertujuan membangun kompetensi dan pengalaman kerja, bukan menggantikan fungsi karyawan.
Di hotel, misalnya, siswa dapat belajar melayani tamu di resepsionis, membantu proses check-in dan check-out, menyiapkan kamar, atau memahami standar pelayanan. Di restoran, mereka dapat belajar melayani tamu, menata meja, membantu penyajian makanan, atau mengenal sistem pelayanan. Di biro perjalanan wisata, mereka dapat belajar melayani pelanggan, membantu menyusun paket wisata, mengelola administrasi, atau mendampingi kegiatan wisata sesuai kompetensinya. Semua pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proses belajar.
Namun, batasnya harus tetap jelas. Siswa PKL tidak boleh dijadikan penanggung jawab operasional, menggantikan karyawan yang tidak masuk kerja, atau menjadi solusi atas kekurangan tenaga kerja perusahaan. Ketika kehadiran siswa lebih banyak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional daripada untuk mencapai tujuan pembelajaran, maka pelaksanaan PKL perlu dievaluasi karena telah menyimpang dari tujuan pendidikan. Pekerjaan yang dilakukan siswa boleh sama dengan pekerjaan karyawan, tetapi tujuan keduanya berbeda. Karyawan bekerja untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sedangkan siswa PKL bekerja untuk memperoleh pengalaman belajar.
PKL merupakan bagian dari kurikulum SMK. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada siswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di sekolah dalam dunia kerja yang sesungguhnya. Pendidikan vokasi tidak cukup hanya mengajarkan teori. Siswa juga harus mengenal budaya kerja, disiplin, tanggung jawab, kerja sama, komunikasi, etika profesi, serta cara menyelesaikan persoalan di tempat kerja. Pengalaman seperti inilah yang akan membentuk lulusan SMK menjadi lebih siap memasuki dunia kerja.
Karena itu, dunia usaha dan dunia industri menjadi mitra penting bagi sekolah. Hotel, restoran, biro perjalanan, perkantoran, dan berbagai sektor industri lainnya bukan sekadar tempat siswa menjalani praktik, tetapi menjadi ruang belajar yang membantu membentuk kompetensi mereka.
Sebelum siswa melaksanakan PKL, sekolah dan pihak industri pada umumnya telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan PKL. Di dalamnya harus diatur secara jelas tujuan pembelajaran, hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pembimbingan, jam praktik, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, tempat tinggal siswa, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian apabila terjadi masalah. Dengan demikian, sejak awal semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan PKL.
Aspek penghargaan terhadap siswa juga perlu diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama tersebut. Siswa PKL bukan karyawan sehingga tidak memiliki hubungan kerja sebagaimana pekerja pada umumnya. Namun, jika pihak industri memberikan penghargaan berupa uang saku, uang makan, uang transportasi, sertifikat, atau bentuk apresiasi lainnya, hal itu harus disepakati sejak awal. Sebaliknya, apabila tidak ada penghargaan dalam bentuk materi dan industri hanya memberikan sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan PKL, ketentuan tersebut juga harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian kerja sama. Kejelasan ini penting agar tidak menimbulkan harapan yang berbeda atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Namun, dokumen saja tidak cukup. Kesepakatan hanya akan bermakna jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Karena itu, sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencegah terjadinya penyimpangan selama PKL.
Sekolah harus memilih industri yang benar-benar layak menjadi tempat belajar. Guru pembimbing harus melakukan pemantauan secara berkala, berdialog dengan pembimbing di industri, serta membuka ruang bagi siswa untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap tujuan pembelajaran atau keselamatan peserta didik, sekolah harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan kerja sama dengan industri tersebut.
Sekolah juga harus memperhatikan aspek yang sering diabaikan, yaitu kondisi tempat tinggal siswa selama PKL. Tempat tinggal harus aman, bersih, sehat, dan berada dalam jarak yang wajar dari lokasi praktik. Hal ini penting agar siswa tidak kelelahan dan tidak menghadapi risiko perjalanan yang tinggi setiap hari. Jika karakter pekerjaan mengharuskan siswa mengikuti jadwal hingga malam, seperti di hotel atau restoran, sekolah bersama pihak industri harus memastikan adanya pengaturan jadwal yang proporsional, pendampingan, atau transportasi yang menjamin siswa dapat kembali ke tempat tinggal dengan aman. Perlindungan terhadap peserta didik tidak berhenti di tempat kerja, tetapi mencakup seluruh aktivitas mereka selama menjalani PKL.
Di sisi lain, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Menerima siswa PKL berarti ikut mengambil bagian dalam proses pendidikan. Karena itu, siswa harus diperlakukan sebagai peserta didik yang sedang belajar, bukan sebagai tenaga kerja murah. Keberhasilan PKL tidak diukur dari banyaknya pekerjaan yang diselesaikan siswa, tetapi dari pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan pengalaman yang mereka peroleh selama menjalani praktik.
Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan: bagaimana jika hotel, restoran, biro perjalanan, perkantoran, dan berbagai industri di Labuan Bajo tidak lagi bersedia menerima siswa PKL karena khawatir dituduh melakukan eksploitasi?
Pertanyaan ini layak menjadi bahan renungan. Pendidikan vokasi tidak dapat berjalan tanpa dukungan dunia usaha dan dunia industri. Sekolah membutuhkan industri sebagai tempat belajar yang nyata, sementara industri membutuhkan lulusan SMK yang memiliki kompetensi dan siap bekerja. Hubungan keduanya bersifat saling membutuhkan. Namun, hubungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dan keselamatan peserta didik. Justru karena saling membutuhkan, sekolah dan dunia usaha harus membangun kemitraan yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga memiliki peran penting. Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala agar setiap pelaksanaan PKL tetap berada dalam koridor pendidikan. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang aman, berkualitas, dan bermartabat.
Pada akhirnya, perdebatan tentang PKL hendaknya tidak memecah masyarakat ke dalam dua kubu yang saling menyalahkan. Justru perdebatan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang ada. Yang harus diawasi bukan keberadaan PKL, melainkan kualitas pelaksanaannya. Dalam kemitraan yang baik, tidak boleh ada hal-hal penting yang hanya dipahami oleh salah satu pihak. Semua hak, kewajiban, mekanisme pembimbingan, jam praktik, aspek keselamatan, tempat tinggal, hingga bentuk penghargaan kepada siswa harus dibicarakan secara terbuka dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
PKL adalah jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Jembatan itu hanya akan kokoh jika dibangun di atas rasa saling percaya, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Sebab, tujuan akhir PKL bukan sekadar membuat siswa mampu bekerja, tetapi membentuk generasi muda yang terampil, berkarakter, dan memperoleh haknya untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.**












