Catatan Paradoks; Wayan Suyadnya
Setiap hari Bali diselimuti oleh harapan akan kedamaian. Ribuan dupa dibakar, menebarkan aroma semerbak ke langit, mengiringi doa-doa tulus bagi kesejahteraan pulau Dewata ini.
Setiap pidato, setiap akhir perbincangan, selalu ditutup dengan mantra suci: Om santi, santi, santi, om—damai di hati, damai di dunia, damai selamanya.
Namun, di balik doa dan dupa, paradoks mengintai. Santi yang didambakan kini ternoda oleh bayang-bayang kejahatan. Kasus pembunuhan, perampokan, penjambretan, hingga bunuh diri nyaris setiap hari menghiasi koran dan media sosial.
Seakan, dupa yang menyala dan semerbaknya tak cukup menghalau pekatnya noda kriminalitas yang merayap di sudut-sudut pulau yang indah ini.
Dalam tradisi Bali, jika sebuah desa dikotori oleh peristiwa tragis, menyebabkan leteh, pada saat itu desa adat segera bergerak. Desa adat melaksanakan upacara mecaru untuk menyucikan tanah yang ternoda.
Mungkin masih ada yang ingat, ketika Bali dihantam teror bom, ratusan nyawa melayang, dan Bali “melawan” bukan dengan kebencian, melainkan dengan ritual besar—karipu baya.
Bali tidak sekadar menyesali, tetapi juga merenung, mengintrospeksi diri, dan berdoa agar bencana serupa tak terulang.
Kini, saat kejahatan semakin marak, mungkin sudah saatnya Bali kembali ke akar budayanya.
Secara niskala, Bali sudah saatnya melaksanakan upacara seperti upacara “Karipu Baya” karena pembuhunan, penjambretan dan aksi-aksi kriminal yang terjadi belakangan ini bentuk lain dari terorisme yang pada akhirnya menebarkan ketakutan. Karenanya upacara untuk menyucikan kembali pulau ini dari energi negatif saatnya perlu dilakukan.
Sementara secara sekala, desa adat dan warganya harus mulai berbenah, desa adat harus bertindak lebih tegas menjaga lingkungannya.
Selektivitas terhadap pendatang harus diperketat. Tak hanya melindungi warga lokal juga melindungi pendatang yang sungguh-sungguh membangun Bali. Bali bagian dari Indonesia. Oleh karenanya, jika seseorang ingin tinggal di desa adat, ia harus memiliki penjamin, seseorang yang bertanggung jawab atas tindak-tanduknya selama di Bali. Jika melanggar, penjamin harus ikut menanggung konsekuensinya.
Di sisi lain, warga lokal pun harus lebih tertib. Administrasi kependudukan tak boleh diabaikan. Jangan sampai ada warga yang tak terdata, hidup di sela-sela aturan, dan menjadi celah bagi ketidaktertiban.
Begitu pula desa adat, harus menghindari pungutan yang tidak semestinya agar tak menimbulkan konflik di dalam.
Lebih dari itu, sudah saatnya Bali menerapkan konsep “Bali Mawa Cara”, sebuah konsep “Satu Cara” yang sama di seluruh desa adat dalam konteks menjaga Bali dari aksi kriminal agar tercipta kedamaian di pulau yang kita cintai itu, sementara dalam konteks budaya dan tradisi tetap berdasarkan, “Desa Mawa Cara”, “Desa Kala Patra” karena ini sesungguhnya kekayaan Bali.
Dalam menjaga Bali, setiap desa adat tak boleh berjalan sendiri-sendiri. Jika satu desa menetapkan aturan ketat, sementara desa lain longgar, maka kejahatan hanya akan berpindah tempat. Bali harus bersatu dalam satu pola pengamanan “Bali Mawa Cara”.
Jangan biarkan santi ternoda. Jangan biarkan doa-doa hanya menjadi kata-kata tanpa makna.
Bali harus kembali menjadi tanah yang harum, bukan hanya oleh dupa, tetapi juga oleh kebersamaan warganya dalam menjaga harmoni.**
Denpasar, 6 Februari 2025












