Tajen; Logika yang Ditiadakan

Catatan Paradoks: Wayan Suyadnya

Di sebuah negeri yang katanya beradab, segala sesuatu ingin diatur. Termasuk hal-hal yang justru akan semakin liar bila dilarang.

Tajen—yang bagi sebagian orang adalah hoby, bagi lainnya adalah budaya, dan bagi hukum adalah perjudian, kini berada di ujung tanduk logika.

Menyelenggarakan tajen dihukum karena dianggap perbuatan jahat, padahal tajen dan berjudi, sejatinya bukanlah kejahatan.

Tajen hanya permainan penuh risiko, hiburan bagi mereka yang tak punya taman bermain lain.

Paradoksnya terasa mencolok: mencuri itu jahat, menipu itu jahat, korupsi apalagi—merampas hak hidup orang banyak. Maka wajar jika tangan pencuri dipotong, perampok dipenjara, dan koruptor—meski sering lolos—setidaknya disorot dengan hina.

Tapi berjudi? Apa yang dicuri? Siapa yang dirugikan selain penjudi itu sendiri?

Karena kalah, lalu mencuri itu persoalan lain, yang jahat adalah mencuri, jangan menyalahkan judi. Logika sederhana. Sama dengan jatuh cinta, gelap cintanya, ditolak, lalu nempeleng, terjadilah kekerasan terhadap wanita, apakah cinta yang salah? Apakah logis menyalahkan cinta? Berjudi pun demikian.

Di dunia yang tak percaya surga dan neraka sekalipun, kejahatan tetap kejahatan.

Di Eropa atau Timur Tengah, menipu tetaplah salah. Maka hukum dibuat untuk meniadakan kejahatan, bukan sekadar mengelolanya.

Tapi perjudian—di banyak negeri—justru diatur, bukan diberangus. Karena judi bukan jahat, ia hanya berisiko.

Jika tajen dianggap sebagai kejahatan, maka negeri ini telah menyamakan tukang adu ayam dengan perampok, dan petaruh dengan koruptor. Sebuah logika yang pincang, lahir dari hukum yang menolak mengakui realitas.

Maka muncullah kebijakan-kebijakan paradoksal: tajen dilarang, tapi ada di mana-mana. Tajen ditindak, tapi hanya sesekali. Tajen ilegal, tapi juga jadi ladang rezeki bagi yang bisa menjamin “ketenangan.”

Lalu siapa sebenarnya yang jahat?

Karena tidak diatur, tajen menjelma bayang-bayang. Ia ada tapi tak dianggap. Diadakan tapi dibungkam. Akhirnya ia merangsek masuk ke celah-celah desa, kampung, bahkan digeber di wantilan pura yang sakral. Dilakukan pagi, siang, malam. Tanpa aturan, tanpa batas. Anak-anak bisa melihat, kadang ikut menyaksikan. Tak ada pagar norma, sebab norma tertingginya justru membungkam wacana pengaturan.

Yang bijak bukanlah membunuh tradisi, melainkan menjaganya agar tidak menelan generasi.

Tajen diatur. Boleh sekali sebulan di satu desa. Tak boleh dekat pura, tak boleh di samping pasar, jangan di depan sekolah. Anak-anak dijauhkan. Seperti halnya kasino di Makao atau Genting Island yang boleh ada asal tidak sembarangan.

Seharusnya demikian karena itu norma global—bahwa perjudian bukan kejahatan, hanya perlu tata kelola.

Namun negeri ini memilih menutup mata. Karena KUHP berkata: “judi dilarang,” maka semua yang bercorak judi tak boleh diatur. Padahal karena tak diatur, tajen menjadi liar. Dan keliaran selalu membutuhkan penjinak. Diakui atau tidak, tajen pun menjadi industri, dipelihara oleh ketidaktegasan, dijaga oleh yang seharusnya menertibkan.

Itulah wajah hukum yang mengabaikan logika. Selama KUHP tak direvisi, selama pasal 303 tetap melarang perjudian tanpa pengecualian, selama itu pula tajen akan hidup di ruang gelap. Diselenggarakan sembunyi-sembunyi, dijadikan celah basah bagi yang lapar cuan.

Padahal mengatur lebih mulia daripada memberangus. Menyusun pagar lebih bijak ketimbang membakar ladang.

Tajen bukan iblis yang harus diusir, melainkan api kecil yang harus diberi tungku. Jangan sampai kita terus hidup dalam dunia paradoks: di mana yang nyata dibantah, yang marak diingkari, dan yang berisiko malah dibiarkan tanpa pagar.

Akan lebih bijak jika tajen dilegalkan. Aturlah. Jangan biarkan hukum menjadi alasan untuk buta pada kenyataan. Sebab tajen tak akan mati—selama masih ada ayam, taruhan, dan manusia yang percaya pada keberuntungan.

Saatnya ikut logika. Namun siapa berani dan mau mengatur?

Jadi ingat tajen terang pada eranya, ada berandangan dan gelepukan nun jauh di desa; gasal, gasal, gasal, cok, cok, cok, naaaaaa, na, na, mbul, mbul, mbul, huuuuuu……., bak sympomi, penuh tawa, tentram, damai, semua pekedek pekenyem.**

Denpasar, 16 Juni 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *