Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Selang Dua Jam Polisi Ringkus RM, Pelaku Pencabulan di Pantai Pede-Bajo

beritafajar by beritafajar
26 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
Selang Dua Jam Polisi Ringkus RM, Pelaku Pencabulan di Pantai Pede-Bajo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Polisi menangkap orang yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (21/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Terduga pelaku berinisial RM (37), warga Manggarai, NTT yang berdomisili di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7) pagi.

Kasat Reskrim menjelaskan korban yang masih berusia 18 tahun itu awalnya berkenalan dengan RM (37) yang berprofesi sebagai sopir melalui media sosial.

Kronologi kasus pencabulan ini berawal pada Senin (21/7) lalu sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban. Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, pelaku RM (37) menemui korban didepan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.

“Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku RM (37) mengajak korban ke Pantai Pede dengan satu unit mobil Innova Reborn. Sebelum itu, terlapor sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.

Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekira pukul 21.10 Wita, terlapor mulai nakal dan melancarkan aksinya.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Akan tetapi, tangisan korban tak dihiraukan oleh pelaku RM (37).

“Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Dikatakan AKP Lufthi, usai kejadian itu pelaku RM (37) mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM (37) diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.

“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.

Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menyampaikan, pelaku RM (37) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tegasnya.

 

Dengan cara membujuk Jalan Jalan, Pelaku pencabulan

 

Pelaku Pencabulan di Pantai Pede Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap orang yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

 

Kronologi Kasus Pencabulan

Kasus pencabulan ini berawal pada Senin (21/7) lalu sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu, terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban. Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, pelaku menemui korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.

 

Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku RM (37) ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

 

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.

 

Ancaman Hukuman

Pelaku RM (37) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tegas AKP Lufthi.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Yayasan Kaori Welas Asih Support Fornas NTB 2025 Cabor Yoga Sebesar Rp 15 Juta 

Next Post

Gubernur NTT Melki Laka Lena: Kalau Anak-anak Kita tidak Sehat, maka tak ada Masa Depan yang Bisa Dibanggakan

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur NTT Melki Laka Lena: Kalau Anak-anak Kita tidak Sehat, maka tak ada Masa Depan yang Bisa Dibanggakan

Gubernur NTT Melki Laka Lena: Kalau Anak-anak Kita tidak Sehat, maka tak ada Masa Depan yang Bisa Dibanggakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026

Recent News

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

Gratifikasi dan Manipulasi Proyek Fiktif, Bak Bangkai Ditutup, Baunya akan Tercium juga

28 Mei 2026
TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

TNI Peduli, Karya Bhakti Sekala Besar Kodim Alor Percepat Pembangunan Rumah Warga

28 Mei 2026
Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

Dorong Bali Jadi Pusat MICE Dunia, Gubernur Koster Tekankan Standar Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

28 Mei 2026
Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Hari Idul Adha 1447H, Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

28 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur