Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Opsi Gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Gagalkan Penyelundupan 1006 Ekor Burung

beritafajar by beritafajar
20 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Opsi Gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu Gagalkan Penyelundupan 1006 Ekor Burung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.006 ekor burung langka. Burung-burung tersebut terdiri dari 1.000 ekor burung Pleci (Kacamata Jawa) yang dilindungi dan 6 ekor burung Anis Kembang yang berstatus genting.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan berencana mengangkut satwa tersebut ke Surabaya via kapal penyeberangan pada pukul 21.30 Wita. 

“Kami berhasil menyelamatkan 1.000 ekor burung Pleci yang dilindungi dan 6 ekor Anis Kembang yang berstatus genting. Ini adalah langkah penting untuk melindungi satwa liar,” ujar Adhi pada Selasa (20/8/2024) dilansir nttpedia.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, burung Pleci termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan Anis Kembang masuk kategori genting (endangered).

Undang-Undang No. 32/2024 mengatur ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi.

Sementara itu, untuk satwa tidak dilindungi, PP No. 8/1999 menetapkan denda hingga Rp250 juta dan perampasan barang bukti.

Setelah diselamatkan, seluruh burung tersebut telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kegiatan pelepasliaran ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan satwa kembali ke habitatnya.

“Pelepasliaran ini untuk menjaga populasi satwa di alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian,” tambah Adhi Nurul Hadi.

BBKSDA NTT mengapresiasi kerja sama tim gabungan, termasuk LANAL, KPPP, KSOP, Pelindo, dan Dinas Lingkungan Hidup NTT, dalam mencegah penyelundupan satwa liar. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Manggarai Barat.

Adhi Nurul Hadi menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan satwa liar secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang.

“Mari kita jaga kelestarian satwa liar, bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang krusial bagi kehidupan,” tutupnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan upaya penyelundupan satwa liar di wilayah NTT dapat diminimalisir, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar dapat meningkat.(BFT/LB/Yoflan)

Previous Post

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

Next Post

Satlantas Polres Manggarai Imbau Pengendara Roda Dua dan Empat, Patuhi Aturan Lalu lintas Demi Keselamatan Bersama

beritafajar

beritafajar

Next Post
Satlantas Polres Manggarai Imbau Pengendara Roda Dua dan Empat, Patuhi Aturan Lalu lintas Demi Keselamatan Bersama

Satlantas Polres Manggarai Imbau Pengendara Roda Dua dan Empat, Patuhi Aturan Lalu lintas Demi Keselamatan Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

16 April 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026

Recent News

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

Berbagi Praktik Baik, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara

16 April 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan, Kasus Saling Lapor di Nias jadi Sorotan Publik

16 April 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur