Ket. Foto: Togar Situmorang,
SH.,MH., MAP., C.Med.,CLA, dari Law Firm Togar Situmorang saat memberi keterangan pers terkait masalah ini di Kantornya, Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar, Selasa 23 November 2021.
Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Selasa 23 November 2021. Advocat Togar Situmorang,
SH.,MH., MAP., C.Med.,CLA, bersama Teamnya dari Law Firm Togar Situmorang mendatangi Polres Klungkung pada Senin 22 November 2021 guna penyelesaian Permasalahan Hukum yang terjadi terhadap Saudara Indrijanto Djunaedi alias Anto, wartawan Koran Siasat Kota yang sedang ada masalah hukum di Polres Klungkung dan telah ditahan dengan dugaan tindak pidana UU Darurat, karena Tertangkap Tangan membawa pisau lipat di wilayah hukum Polres Klungkung sebagaimana dilansir media Pancar Pos, pada Jumat 19 November 2021. Hasil pertemuan dengan pihak Polres Klungkung, menurut Togar Situmorang bahwa saudara Anto telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan pasal Pelanggaran Undang Undang Darurat.
“Saya Togar Situmorang bersama Rekan Sejawat Saya dari _Law Firm Togar Situmorang_ telah datang secara resmi untuk Mengajukan dan Memasukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang bersangkutan (Anto, red) ke Polres Klungkung,” ujar Togar sang Panglima Hukum dalam keterangan resminya kepada media ini, Selasa (23/11/2021).
Di Polres Klungkung, Togar Situmorang bersama rekan juga telah bertemu dengan Tersangka Anto yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Undang Undang Darurat. Karena itu pihaknya akan membela Hak-Hak Saudara Anto secara persuasif dan sesuai aturan Hukum yang berlaku. Dan berharap agar permasalah ini bisa cepat terselesaikan.
“Karena itu, Kita sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Resor Klungkung dibawah pimpinan Bapak Kapolres untuk segera menyelesaikan masalah ini,” harap Togar yang juga pengamat masalah sosial ini.
Lanjut Togar,” Dengan segala kewenangan pihak Kepolisian yang diatur didalam Undang Undang, maka Saya sebagai Pengacara memohon dan meminta agar dikedepankannya Restorative Justice dalam kasus rekan wartawan kita ini. Dimana Restorative Justice itu menjadi Pedoman dari Kepolisian sesuai Program dari Bapak Kapolri Kita yang tercinta yaitu Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo,” imbuh Togar.
Dan untuk penyelesaian kasus ini dikatakan Togar Situmorang,” Saya yakin Polres Klungkung akan dapat nembantu penyelesaiannya. Karena perlu dipertimbangkan bahwa klien kami Anto itu adalah tulang punggung keluarga bagi Anak-anaknya yang kebetulan Saudara Anto sudah tidak punya Istri lagi aliaa single Parent. Akan sangat kasihan apabila Kasus ini nenjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Semoga ini juga menjadi sebuah Pembelajaran bukan hanya kepada Saudara Anto akan tetapi juga bagi Rekan-rekan Wartawan lainnya. Apabila bekerja sesuai Aturan Hukum,” pinta Togar Situmorang.(BFT/DPS/Donny Parera)










