Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Badung Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

beritafajar by beritafajar
30 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
Badung Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung, Bali) Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menerbitkan peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung IGAK Surya Negara didampingi Kabag Humas Made Suardita, Minggu (30/8) mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menurut Surya Negara wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu untuk sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dikatakan bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp. 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar

Rp. 1 juta,” tegasnya.

Menurut Suryanegara, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” harapnya.

Namun mantan Kabid Pemerintahan Desa BPMD tersebut mengatakan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), yang mana pelaksanaanya dimulai sejak tanggal ditetapkannya Perbup tersebut. (BFT/BDG/Ang)

Previous Post

Wawali Jaya Negara Apresiasi Pembangunan Gedung MDA Kota Denpasar

Next Post

Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

Polsek Kintamani Laksanakan Pendisiplinan Prokes di Lingkungan Pasar Kedisan Kintamani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Dari Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 TP PKK Denpasar Raih Juara I Lomba Paduan Suara

Dari Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 TP PKK Denpasar Raih Juara I Lomba Paduan Suara

26 Juli 2026
Wagub Bali Dukung Penuh Program ADUJAK Bali untuk Cetak Duta GenRe Generasi Emas Bali

Wagub Bali Dukung Penuh Program ADUJAK Bali untuk Cetak Duta GenRe Generasi Emas Bali

26 Juli 2026
Kapal-Kapal Dokking Berbulan-bulan di Pesisir Labuan Bajo, Warga Desak Pemda Tertibkan dan Awasi Dugaan Pencemaran Laut

Kapal-Kapal Dokking Berbulan-bulan di Pesisir Labuan Bajo, Warga Desak Pemda Tertibkan dan Awasi Dugaan Pencemaran Laut

25 Juli 2026
Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

25 Juli 2026

Recent News

Dari Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 TP PKK Denpasar Raih Juara I Lomba Paduan Suara

Dari Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 TP PKK Denpasar Raih Juara I Lomba Paduan Suara

26 Juli 2026
Wagub Bali Dukung Penuh Program ADUJAK Bali untuk Cetak Duta GenRe Generasi Emas Bali

Wagub Bali Dukung Penuh Program ADUJAK Bali untuk Cetak Duta GenRe Generasi Emas Bali

26 Juli 2026
Kapal-Kapal Dokking Berbulan-bulan di Pesisir Labuan Bajo, Warga Desak Pemda Tertibkan dan Awasi Dugaan Pencemaran Laut

Kapal-Kapal Dokking Berbulan-bulan di Pesisir Labuan Bajo, Warga Desak Pemda Tertibkan dan Awasi Dugaan Pencemaran Laut

25 Juli 2026
Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

Gubernur Koster Siap Support Ratu Speed Dunia Jadi Dosen, Harap Terus Berjuang Harumkan Bali

25 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur