Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Team Opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV PPA Reskrim IPDA Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap. Rabu 7/7/2021
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, S.I.K., SH., dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, SH., kepada Awak Media dalam keterangan persnya pada Rabu (7/7/2021).
Awalnya korban Bunga (sebut saja demikian, red) mengeluh sakit kepala, kemudian pelaku berpura-pura menjadi orang pintar (balian) yang mampu menyembuhkan sakit kepala yang diderita Bunga dengan cara melakukan ruwatan pembersihan diri (Melukat) di pancoran Galiran yang ada di Br. Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli agar sakit kepala korban bisa sembuh.
Setelah selesai melukat (membersihkan diri) pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Bangli lalu pelaku membujuk Bunga agar mau melayani nafsu bejat pelaku akan tetapi ditolak oleh bunga, hingga pelaku terpaksa memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban (Bunga) dan memaksa membuka baju korban hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.
Selanjutnya persetubuhan dilanjutkan di beberapa Tkp di wilayah Karangasem dengan modus yang sama, hingga sampai lebih dari 10 kali mulai Desember 2020 sampai Maret 2021.
Dikonfirmasi mitra Humas usai pengungkapan kasus, Kasat Reskrim Polres Karangasem mengatakan,“ Berdasarkan Laporan yang kami terima dari Masyarakat Kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim IPTU Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga (pelaku). Dari hasil penyelidikan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, pukul 14.30 wita dibuntuti oleh Tim Opsnal Unit IV lalu masuk ke rumah terlapor kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem langsung mengamankan terlapor di rumahnya yang beralamat di Br. Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terlapor tersebut dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Terduga dan barang bawaannya kemudian dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (BFT/KAR/Sut)





