Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Opini

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

beritafajar by beritafajar
26 April 2026
in Opini
0
Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Oleh Pablo Christalo

Sejauh dapat ditelusuri, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali diketahui sekitar Desember 2019. Virus ini kemudian menyebar secara global dan terindikasi merebak di Indonesia selama kurang lebih tiga tahun tiga bulan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Wabah tersebut berdampak luas, termasuk terhadap kegiatan perekonomian dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya. Bahkan hingga kini, masih terdapat pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan.

Di sisi lain, pascapandemi Covid-19, upaya pemulihan pendapatan berkorelasi erat dengan aktivitas usaha di sejumlah sektor yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut antara lain menyebabkan tertundanya perjalanan ke luar negeri dalam rangka kesepakatan bisnis, seiring dengan situasi perang yang berintensitas tidak menentu.

Dalam kaitan tersebut, tulisan ini menganalisis fungsi kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi dalam mengadili dan menyelenggarakan peradilan (rechtsprekende functie), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Analisis difokuskan pada kewenangan menunda eksekusi riil berupa pengosongan objek benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, atas putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Secara yuridis, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dapat segera dilaksanakan. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penundaan ataupun perubahan di kemudian hari. Dalam konteks ini, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap (2025: 324–325), ketentuan tersebut dalam penerapannya dapat diperlunak secara kasuistik dan eksepsional, dengan syarat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, diajukan secara sungguh-sungguh, serta sesuai dengan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, seperti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya yang didukung bukti dan fakta.

Pertimbangan Keadaan

Seiring perkembangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 melalui Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan ini dapat dikaitkan dengan kondisi-kondisi yang menghalangi debitur dalam memenuhi kewajibannya (overmacht), seperti pandemi Covid-19 dan konflik bersenjata di Timur Tengah.

Kondisi tersebut, apabila dikombinasikan dengan iktikad baik (goede trouw), semangat, serta upaya nyata debitur untuk melunasi utangnya, dapat menjadi pertimbangan penting. Terlebih, eskalasi konflik di Timur Tengah yang tidak bersifat permanen mulai menunjukkan tanda-tanda mereda, antara lain melalui adanya Pembicaraan Damai Islamabad (The Islamabad Peace Talks) yang difasilitasi pemerintah Pakistan dan dihadiri para pihak yang berseteru. Meski berlangsung tanpa batas waktu dan masih diwarnai dinamika, termasuk ketegangan di jalur laut Selat Hormuz, perkembangan ini tetap menjadi indikator penting.

Rangkaian keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan penundaan eksekusi riil pengosongan. Pada tahap selanjutnya, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan tingkat peninjauan kembali.

Penguatan terhadap pertimbangan tersebut juga dapat merujuk pada ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) Pasal 178 ayat (1) maupun Pasal 189 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa dalam musyawarah, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum, termasuk yang tidak dikemukakan oleh para pihak.

Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan tersebut, orientasi pada rasa keadilan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman diharapkan mampu menghadirkan putusan yang aspiratif. Melalui kewenangan yang melekat secara ex officio, peradilan diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memenuhi kewajiban hukumnya secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum kreditur, sehingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

_Penulis Pablo Christalo, S.H., M.A, adalah advokat yang tinggal di Jakarta. Ia merupakan alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand. Pernah menjadi Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM ASIA), Thailand, serta peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC) di Hong Kong._

Previous Post

Mekanisme Baru Pemilihan Ketua DPC PKB, Sewargading: Muscab Kini Hanya Umumkan Hasil Pemetaan

Next Post

Dari Pra Rakerkomwil IV Ke-21 APEKSI, Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Semua Tantangan yang Ada

beritafajar

beritafajar

Next Post
Dari Pra Rakerkomwil IV Ke-21 APEKSI, Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Semua Tantangan yang Ada

Dari Pra Rakerkomwil IV Ke-21 APEKSI, Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Semua Tantangan yang Ada

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporab SLIK bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporab SLIK bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

26 April 2026
Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200-300 Ton/Hari

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200-300 Ton/Hari

26 April 2026
awali Arya Wibawa Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah MPUK Denpasar 2026

awali Arya Wibawa Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah MPUK Denpasar 2026

26 April 2026
Dukung Kolaborasi Hijau, Wali Kota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Dukung Kolaborasi Hijau, Wali Kota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

26 April 2026

Recent News

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporab SLIK bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporab SLIK bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

26 April 2026
Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200-300 Ton/Hari

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200-300 Ton/Hari

26 April 2026
awali Arya Wibawa Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah MPUK Denpasar 2026

awali Arya Wibawa Hadiri Ibadah dan Perayaan Paskah MPUK Denpasar 2026

26 April 2026
Dukung Kolaborasi Hijau, Wali Kota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

Dukung Kolaborasi Hijau, Wali Kota Jaya Negara Ikut Tanam Mangrove dan Pelepasan Burung

26 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur