Cuti Idul Fitri, DPMPTSP Tetap Layani Masyarakat

DENPASAR, beritafajartimur.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali tetap memberikan pelayanan publik secara prima dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 berlangsung pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni,” kata Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Ida Bagus Made Parwata di Denpasar, Rabu (20/6).

Ia didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Desak Nyoman Marhaeni Putri mengatakan, pelayanan publik tetap diberikan seperti hari biasa, namun waktunya saja dibatasi dari 08.00-12.00 Wita.

 o

Menurutnya, pelayanan publik sebagai kewajiban pemerintah kepada setiap warga negara dan penduduk sehingga metode dan prosedur senantiasa harus diaktualisasikan disesuaikan dengan harapan dan keinginan publik dan perubahan lingkungan.

Oleh karena, selama ini masyarakat umum dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perijinan oleh pemerintah yang berbelit-belit, tidak transparan, dan perlu biaya ekstra.

Termasuk Presiden Jokowi yang berulang kali menyampaikan agar mempermudah dalam pengurusan perizinan. Mereka sering bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengurus suatu layanan perijinan.

Tentu saja hal ini membuat masyarakat menjadi merasa dipermainkan oleh aparat pemerintah, sehingga kinerja pelayanan publik secara keseluruhan menjadi buruk.

Bagi kalangan dunia usaha masalah yang sering dikeluhkan adalah ketidakjelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan ijin yang tidak pasti selesainya, sehingga biaya yang dikeluarkan pada akhirnya tinggi. Bagi masyarakat, kondisi ini menyebabkan kepercayaan kepada pemerintah menurun.

Merespon permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Kantor DPMPTSP adalah salah satu OPD di Provinsi Bali yang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam bidang Penanaman Modal dan Perizinan.

Dalam sejarah kelahirannya di Provinsi Bali pada tahun 1973 pernah dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 35/Skep/46/EK-1/I/1973 tanggal 25 Oktober 1973.

“Upaya itu, dibentuk sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Desak Nyoman Marhaeni menambahkan, pihaknya tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat meskipun dalam suasana cuti bersama.

“Masyarakat juga berdatangan ingin dilayani yang berjumlah puluhan, khususnya yang mengajukan perizinan penelitian dari kalangan mahasiswa,” ungkapnya.

Ia memperkirakan, perizianan yang mampu diurus dalam masa cuti bersama bisa lebih dari 50 izin, termasuk jenis perizinan yang lainnya.

“Kami tetap memberikan pelayanan yang lebih optimal, dengan inovasi dan tranfaran,” ujarnya.

Bahkan pelayanan DPMPTSP sudah mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kunjungan kerjanya atas kinerja beberapa waktu lalu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *