Kupang, Berita Fajar Timur.com Kerinduan masyarakat atas sengketa lahan Naktuka (Noelbesi-Citrana) di Perbatasan Republik Indonesia (RI) – Republic Democratic Timor Leste (RDTL) sangat dinanti sebab merupakan suatu kebutuhan dan melalui kesepakatan para Raja dapat menjawab kegalauan masyarakat di perbatasan kedua Negara itu.
Kepenrem Korem Mayor Arm. Ida Bagus Putu Diana kamis (7/12/2017) menjelaskan bahwa TNI memberikan masukan agar tokoh adat dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam memberikan opsi untuk penyelesaian dengan mempertemukan Raja dan Fettor sebagai tokoh adat kerajaan maupun tokoh masyarakat di kedua Negara.
Opsi ini merupakan hasil pemikiran rakyat kedua Negara dengan cara bottom-up untuk mempercepat penyelesaian batas Negara sehingga di masa yang akan datang anak cucu mereka hidup berdampingan dalam adat dan tidak menimbulkan perang saudara.
Kebijakan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M., terhadap klaim maksimal atas wilayah sengketa tersebut merupakan implementasi tugas TNI dalam menjaga kedaulatan Negara.
Korem 161/Wira Sakti berperan penting memfasilitasi pertemuan para tokoh adat RI dan RDTL Dengan tema “Nekaf Mese Ansaof Mese, Atoni Pah Meto” yakni “Satu Hati Satu Jiwa, Sebagai Orang Dawan” berlangsung di SD Katolik Bokos Desa Netemnanu Utara, Kec. Amfoang Timur, Kabupaten Kupang (14/11/2017) lalu
Berikut ini Isi kesepakatannya Para Raja Adat RI-RDTL ;
Memperkokoh tali persaudaraan dalam rangka melestarikan nilai – nilai adat istiadat yang telah ditanamkan oleh para leluhur dalam filosofi Nekaf Mese Ansaof Mese Atoni Pah Meto.Mendukung tegaknya perdamaian di tapal batas sebagaimana telah ditetapkan dalam sumpah adat oleh para leluhur dan diharapkan kedua Negara.Menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di bidang sosial, budaya dan ekonomi.Mengakui dan memperteguh batas-batas adat antar Kerajaan Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila dan Afo Sila sesuai dengan sumpah mereka.Garis batas antar Negara tidak menjadi titik sengketa sebagaimana terjadi selama ini, melainkan menjadi titik sosial dan titik persaudaraan.Hasil pertemuan perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kedua Negara.Mendorong pemerintah kedua Negara agar memfasilitasi pertemuan serupa pada tahun 2018 di Ambenu, hal – hal teknis terkait kehadiran peserta agar tidak dipersulit.Mendorong dan mendesak pemerintah kedua Negara agar segera menyelesaikan titik – titik batas yang belum diselesaikan.
Mereka bersepaham bahwa Sungai Noelbesi yang tidak pernah berubah alirannya semenjak kerajaan dahulu sampai sekarang sebagai batas kerajaan Amfoang dan Ambenu yakni sungai besar dan bukan sungai kecil.
Delapan (8) point kesepakatan bersama antar kedua kerajaan telah sejalan dengan klaim maksimal yang diinginkan Korem 161/Wira Sakti dan akan menjadi acuan dalam perundingan diplomasi antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kemempolhukam dan Pemerintah RDTL sehingga batas wilayah antara kedua Negara ini dapat diselesaikan secara tuntas
Hasil kesepakatan yang telah ditandatangi oleh keempat raja yakni Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila dan Afo Sila serta disaksikan tokoh masyarakat yaitu Pater Petrus Salu (moderator RI), Primus Lake (Ahli Sejarah Amfoang Ambenu), Antau Ulan (Moderator RDTL).
Se











