Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Made S Diamankan Polres Buleleng

beritafajar by beritafajar
17 Oktober 2022
in Nasional & Internasional
0
Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Made S Diamankan Polres Buleleng
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Singaraja-BULELENG) Terduga Pelaku Made S (45tahun) diamankan Satreskrim Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak usia dibawah umur, sebut saja Bunga (9tahun).

Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku Made S, yang sudah beristri dan masih tetangga korban berawal pada bulan Juli 2022, korban Bunga mengeluhkan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibunya. Namun ibu korban tidak mencurigai keluhan yang disampaikan anaknya, hanya menasehati dengan baik untuk selalu menjaga kesehatan.

Namun pada saat ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, saat itu hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022, ibu korban melihat teman-temannya berdiri di pinggir jalan dan anak korban tidak terlihat, sehingga korban menanyakannya kepada teman-temannya. Ternyata korban diajak terduga pelaku Made S, ke kebun yang ada disalah satu Banjar Dinas di Desa tersebut di wilayah Kecamatan Tejakula.

Saat itu, ibu korban langsung berteriak memanggil anaknya, dan terlihat korban di kebun bersama dengan terduga pelaku Made, S. Pada saat dipanggil, terduga pelaku Made S, pun nampak ketakutan dan langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut.

Setelah ditanyai korban menceritakan diajak ke kebun untuk disetubuhi, namun karena mendengar teriakan ibu korban akhirnya terduga pelaku Made S, tidak jadi melakukannya. Namun sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi terduga pelaku Made, S., sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 Wita dan pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dan dari kedua kejadian tersebut dilakukan di kebun yang ada di salah satu banjar desa yang ada di wilayah kecamatan Tejakula.

Dengan dasar pengakuan korban kepada ibu korban tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyelidik/penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi fakta dan juga saksi korban yang awalnya korban tidak dapat memberikan keterangan dengan baik karena mengalami trauma. Karena korban selalu didampingi pihak psikiater akhirnya korban 2 hari setelah laporan baru dapat memberikan keterangan dengan sebenarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi fakta, saksi korban dan didukung dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan korban pada saat kejadian serta hasil visum, maka diduga keras bahwa terduga pelaku Made S, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita terduga pelaku Made S, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Cara terduga pelaku Made S, mengajak korban ke kebun dengan menarik tangannya mengajak ke kebun kemudian disetubuhi karena terduga pelaku mengiming-ngimingi memberikan uang dan saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).

“Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H.(BFT/BUL/Gede S)

Previous Post

Tingkatan Kualitas dan Layanan Stroke Lewat Transformasi Kesehatan

Next Post

Panglima TNI: Kepemimpinan Indonesia di G20 Diharapkan Mampu Hasilkan Aksi, Solusi Konkrit Atasi Krisis Global

beritafajar

beritafajar

Next Post
Panglima TNI: Kepemimpinan Indonesia di G20 Diharapkan Mampu Hasilkan Aksi, Solusi Konkrit Atasi Krisis Global

Panglima TNI: Kepemimpinan Indonesia di G20 Diharapkan Mampu Hasilkan Aksi, Solusi Konkrit Atasi Krisis Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

Putar Musik Siang Malam WE Dilaporkan Ke Polda Bali, Penasehat Hukum GN Bantah Tudingan Intervensi Penyidik

10 April 2026
DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

10 April 2026
Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

Jaga Ekosistem Laut, Kodim 1611/Badung Gencar Tangani Sampah di Pesisir Kuta, Legian hingga Jimbaran

10 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026

Recent News

RioAce Casino Security Guide: Safe Play and Protection for Australian Players

18 April 2026
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur