Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Video Porno Melibatkan Tersangka IMDI dan DN

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus Video Porno yang melibatkan tersangka IMDI dan DN yang sempat viral pada 10 September 2022 silam, hari ini, Rabu, 09 November 2022 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dugaan Tindak Pidana Pornografi atas nama Tersangka IMDI dan DN.

Kasi Intel Kajari Denpasar, Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H., menjelaskan,” Adapun uraian singkat kejadian. Pada tanggal 10 September 2022 ditemukan adanya video Viral yang tersebar di sosial media WhatsApp group. Yang mana, video tersebut adalah video yang bermuatan pornografi yang diduga dilakukan oleh sepasang pria dan wanita. Terlihat dari video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat Bali berwana putih dan seorang Wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda,” jelasnya seizin Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut dan setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut diduga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut diduga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut,” beber Putu Eka Suyantha.

Terhadap perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.

“Proses Tahap 2 selanjutnya Tersangka IMDI dan DN berdasarkan Surat Perintah Penahanan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan, sementara Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang” tutup Putu Eka Suyantha.( BFT/DPS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *