Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penuhi Unsur Dakwaan, Hakim Tolak Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso

beritafajar by beritafajar
27 November 2019
in Hukum & Kriminal
0
Penuhi Unsur Dakwaan, Hakim Tolak Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Sidang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan Tomy Winata (TW) terhadap bos Hotel Kuta Paradiso Harjanto Karjadi (56) kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (27/11). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan hakim atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Harjanto Karjadi. Sidang yang mendapat perhatian penuh dari para karyawan/i hotel tersebut, selain dihadiri oleh terdakwa sendiri, juga keluarga dan para penasihat hukumnya, serta tim Jaksa yang dipimpin Jaksa senior I Ketut Sujaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Sobandi memberikan beberapa pertimbangan terkait dengan eksepsi yang diajukan terdakwa. Setelah dengan berbagai pertimbangan hukum atas materi baik yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga jawaban-jawaban Jaksa terhadap eksepsi tersebut maka majelis hakim di PN Denpasar memutuskan menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Harijanto Karjadi. Bos Hotel Kuta Paradiso tersebut didakwa melakukan pengggelapan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Majelis hakim menilai dakwaan yang tertuang telah memenuhi unsur sebagaimana yang diajukan atau dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya bersama tim.

“Memutuskan dan mengadili terdakwa untuk tetap melanjutkan perkara ini sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim sambil ketok palu hakim di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, maka majelis hakim memerintahkan kepada pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan nantinya. “Bagaimana dari pihak JPU, apa sudah siap untuk saksi yang akan dihadirkan nantinya terkait dalam perkara ini?” sergah majelis hakim. Permintaan hakim tersebut langsung ditanggapi JPU. “Semua saksi sudah kami siapkan. Totalnya ada 19 saksi,” jawab Eddy Arta, salah seorang dari tim Jaksa.

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto Karjadi yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung – tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Atas hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak Hartono Karjadi yang telah berhasil lolos. Kini Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Kasus Gudang Mikol Tak Ber-IMB, Ditengarai Naik Status Jadi LP

Next Post

Babinsa Koramil 1312-06/Nanusa Bantu Warga Perbaiki Rumah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Babinsa Koramil 1312-06/Nanusa Bantu Warga Perbaiki Rumah

Babinsa Koramil 1312-06/Nanusa Bantu Warga Perbaiki Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026
Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

19 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

19 Mei 2026

Recent News

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

19 Mei 2026
Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar Pastikan Kesiapan Tampil di Ajang PKB XLVIII

19 Mei 2026
Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

Gubernur Koster Dukung Gateball Bali Naik Kelas, Targetkan Turnamen Internasional Lewat Gubernur Cup

19 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur