Beritafajartimur.com (Denpasar)
Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, yang dibuat pihak pemilik pembangunan proyek gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum memiliki IMB di Jalan Sunia Negara, Banjar Sakah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) terus bergulir.
Humas Polresta Denpasar membenarkan informasi bahwa Dumas bernomor: Dumas/722/X/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 8 Oktober 2019 tersebut telah naik statusnya menjadi laporan polisi (LP). Sayangnya, ia tidak bisa memberikan keterangan apa dasar statusnya bisa dinaikan.
“Iya betul kasusnya berlanjut, statusnya sudah LP (laporan polisi, red). Tapi lebih jelasnya nanti Pak Kasat Reskrim yang bisa menjelaskan,” ujar pihak Humas Polresta Denpasar, Rabu (27/11).
Di sisi lain, informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan ada ketidaksesuaian pernyataan warga dengan asumsi yang disampaikan pihak pemodal. Disebut-sebut warga, Dumas ini sengaja dilakukan pihak pemodal diduga sebagai upaya untuk menekan pengurus banjar.
Keadaan ini terlihat dari pernyataan pengacara pihak pemilik gudang mikol , I Made Kadek Arta, SH., bahwa aksi penghentian pembangunan gudang mikol itu hanya dilakukan oleh oknum dan bukan warga.
“Kalau bicara masalah warga yang tidak setuju, warga yang mana. Buktinya penyanding timur, mau kok tanda tangan! Jadi kalau mengatasnamakan warga Pemogan, saya rasa itu tidak relevan,” ungkapnya.
Sementara itu, apa yang disampaikan kuasa hukum pemilik gudang mikol, bertolak belakang dengan pernyataan pihak penyanding timur yang diklaim sudah memberi persetujuan lewat pembubuhan tanda tangannya.
Selaku penyanding, I Wayan Suardika mengungkapkan rasa kecewanya dan mengatakan akan mencabut tanda tangan yang telah diberikan, ini terjadi lantaran ia merasa dibohongi. Terlebih ia merasa tersinggung karena pecalang dan warganya diadukan ke Polresta Denpasar.
“Saya kecewa, bangunan tidak sesuai apa diharapkan. Dan merasa dibodohi. Saat itu tanda tangan hanya blangko kosong, saya berencana akan mencabut tanda tangan yang telah saya berikan,” ungkapnya. (BFT/DPS/Tim)









