Denpasar, Berita Fajar Timur.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat segera memanggil Haji Juje dan Pemerintah Manggarai Barat untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan hak atas tanah seluas 30 hektare yang berlokasi di Toroh Lemma Batu Jallo/ Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat – NTT. Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Manggarai Barat Belasius Jeramun pada, Minggu (4/2/2018) melalui sambungan seluler.
Menurut politisi dari fraksi Partai Golkar ini bahwa pemanggilan oleh dewan ini untuk memberikan kesempatan kepada kedua belahpihak supaya masing – mading menunjukan alat bukti yang sah berupa surat – surat kepemilikan hak atas tanah tersebut. “jadi kita panggil keduabelah pihk ini untuk memberikan klarifikasi hak atas tanah,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tidak membela salah satu pihak dalam kasus ini. Namun, kata dia, jika pemerintah mengklaim bahwa tanah seluas 30 hektare tersebut adalah tanah pemerinta maka wajib menunjukan bukti bukti kepemilikan tersebut. Demikian pun Haji Juje harus mampu menunjukan buktu sah kepemilikan hak atas tersebut.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada desakan kepada pemda Mabar untuk melaporkan kasus ini secara perdata? Ketua DPRD Mabar ini tidak menampik. Menurtnya, pihaknya belum berpikir untuk menempuh jalur hukum. “Kita (DPRD Mabar, red) belum berpikir untuk menempuh jalur hukum. Kita panggil kedua belapihak untuk mengklarifikasi,” ujarnya
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan pemanggilan kepada pemerintah untuk menjelaskan kasus ini ke dewan. Dari pihak pemerintah waktu ini diwakili oleh Ambros Sukur. Pemanggilan ini berawal ketika ketua DPRD Mabar membaca berita di media massa bahwa Haji Juje dan Pemerintah Manggarai Barat saling klaim hak atas tanah seluas 30 hektare di wiliyah Labuan Bajo tersebut. Baik Haji Juje maupun Pemerintah mengaku memiliki bukti – bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Rio












