BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media online dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi dan sebagai media kontrol sosial.
Pengacara/Advokat yang mantan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si ketika ditemui BeritaFajarTimur di Kantor Hukum Rekonfu Law Firm 87 Shagida Apartemen Office Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Renon Denpasar Bali mengatakan, HPN (Hari Pers Nasional) diselenggarakan setiap tahun yang jatuh pada tanggal 9 Pebruari ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.
Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengharapkan kepada seluruh insan pers untuk selalu meningkatkan kualitas diri, agar karya – karyanya bisa berdampak baik untuk bangsa dan negara karena di era disrupsi informasi saat ini, profesionalisme insan pers semakin teruji untuk mampu menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.
Lebih lanjut Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menyatakan, pers merupakan jembatan informasi kepada masyarakat karena insan pers harus mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers, baik dalam penulisan berita harus sesuai dengan data dan fakta, dan jangan sampai pemberitaan yang sampai kepada masyarakat meleset dari prinsip kebenaran ataupun justru memecah belah.
Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, pers tidak saja turut memberi warna tetapi menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi, pers bukan hanya semata – mata institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.
Lanjut Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menegaskan, pers dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi, tentunya tidak dapat bekerja sendiri tetapi harus seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya yaitu lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
“Berdasarkan perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengatakan, sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai – nilai demokrasi.
Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023 dan berharap insan pers di Indonesia secara umum dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan edukasi, semoga Pers di Indonesia semakin maju, berjaya dan terus mengedepankan kebenaran dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Selamat Hari Pers Nasional 2023.
“Melalui peringatan HPN, insan pers dan masyarakat sudah seharusnya senantiasa berbenah dan mewujudkan cita – cita Indonesia,” pungkas Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si. ☆ (DP)










