BERITAFAJARTIMUR.COM (LABUAN BAJO) Aksi pencurian berantai yang sempat meresahkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua pria muda sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencurian berulang di lokasi yang sama dalam kurun waktu singkat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AV (25) dan HR (19). Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menerima dua laporan berbeda, yakni pada 28 Februari 2026 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang terorganisir dan berulang.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu sekitar dua minggu di lokasi yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama. Ini menunjukkan adanya keberanian sekaligus perencanaan yang cukup matang,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Aksi Terencana dan Sistematis
Aksi pertama terjadi pada Jumat malam, 27 Februari 2026. Saat itu, kedua pelaku membobol sebuah vila di Desa Compang Longgo dan menggasak sejumlah material konstruksi serta peralatan elektronik.
Barang-barang yang dicuri antara lain scaffolding, pipa besi, tabung besi, dinamo listrik, hingga lampu sorot. Setelah berhasil menguasai barang, pelaku tidak langsung membawa hasil curian tersebut.
Mereka terlebih dahulu menyembunyikan barang-barang di lokasi tersembunyi di pinggir jalan. Selanjutnya, mereka menghubungi rekan yang memiliki mobil pickup untuk mengangkut barang ke pengepul besi tua.
Modus ini menunjukkan bahwa aksi pencurian dilakukan secara sistematis, melibatkan pihak lain dalam proses distribusi hasil kejahatan.
Tak jera, kedua pelaku kembali beraksi pada 10 Maret 2026 dengan menyasar lokasi yang sama. Kali ini, mereka mencoba mengambil tandon air dan tabung oksigen.
Namun, langkah mereka mulai terendus aparat. Pengembangan dari laporan pertama serta informasi cepat dari warga menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku.
“Kami tidak menyangka pelaku kembali ke lokasi yang sama. Namun justru dari situ, kami bisa mempersempit penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap mereka,” jelas AKP Lufthi.
Peran Warga dan Pengungkapan Kasus
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Laporan cepat warga serta keterangan sejumlah saksi menjadi pintu masuk bagi polisi dalam membongkar jaringan pelaku.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Empat saksi kunci, masing-masing berinisial MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20), memberikan keterangan yang memperkuat keterlibatan kedua tersangka, khususnya dalam proses pengangkutan dan distribusi barang hasil curian.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup, polisi resmi menetapkan AV dan HR sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, dan langsung melakukan penahanan sehari setelahnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian, yakni Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
“Kasus ini akan kami proses hingga ke meja hijau. Kami ingin memastikan ada efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, sejumlah barang bukti seperti tandon air, tabung oksigen, serta sisa material besi telah diamankan dan akan digunakan dalam proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan yang dilakukan berulang, meski terlihat rapi, tetap meninggalkan jejak. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap dan menghentikan aksi kriminal di tengah lingkungan.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)









