Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Dua Warga Pecatu Tarik Gugatan Ingkar Janji Terhadap Sudikerta di PN Denpasar

beritafajar by beritafajar
21 Juni 2018
in Nasional & Internasional
0
Dua Warga Pecatu Tarik Gugatan Ingkar Janji Terhadap Sudikerta di PN Denpasar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Denpasar, beritafajartimur.com –
Perkara gugatan ingkar janji terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Bali nomor urut dua I Ketut Sudikerta oleh dua orang warga Pecatu, Kuta Selatan, Badung atas nama I Made Sondra dan I Made Sulastra akhirnya ditarik dari Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini Kamis (21/6/2018).

Pencabutan perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan No.534/Pdt/.G/VI/2018 disampaikan oleh tim kuasa hukum dari kedua pelapor yang terdiri dari Takarias Marcus, SH, Maharza Tercera, SH, Yanuarius Nahak T, SH, MH, Donni Martin, SH, MH.

Kepada awak media, keempat kuasa hukum dari dua warga Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini menjelaskan bahwa penarikan gugatan terhadap I Ketut Sudikerta yang saat ini mencalonkan diri menjadi wakil gubernur Bali mendampingi I.B Rai Dharma Wijaya Mantra atau paket Mantra-Kerta dengan nomor urut dua telah mengadakan pertemuan secara kekeluargaan sesuai etika Advokat dan prosedur hukum yang berlaku pada (18/6) di Denpasar.

Para kuasa hukum kedua warga asal Pecatu ini menjelaskan, dalam pertemuan dengan tim kuasa hukum I Ketut Sudikerta menghasilkan keputusan bersama yaitu dimana Penggugat atas I Made Sondra dan I Made Sulastra melalui kuasa hukumnya menarik Gugatan Ingkar janji terhadap Drs. I Ketut Sudikerta di Pengadilan Negeri Denpasar.

Salah satu tim kuasa hukum Sondra dan Sulastra, yakni Yanuarius Nahak juga menanggapi terkait adanya surat undangan dan Somasi dengan No. 19/TS/-SNR/VI/18 tertanggal (11/6/2018) yang dilayangkan oleh kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang kepada I Made Sondra mengatakan bahwa surat itu bukanlah surat untuk Somasi melainkan surat undangan biasa untuk secara kekeluargaan diluar hukum acara Perdata.

” Sebab, jika dikatakan itu surat Somasi dasar hukumnya tidak ada didalam perundang-undangan yang berlaku,” terang Yanuarius Nahak T.

Dia menjelaskan, apabila perkara Perdata masih sedang diproses dan diperiksa di Pengadilan dan jika si Tergugat keberatan atas isi gugatan secara pidana kepihak Kepolisian tidak boleh melaporkan balik Penggugat.

“Dasar hukumnya adalah, Pasal 1 Perma No.1 Tahun 18 Maret 1956, Surat Edaran MA No.4 Tahun 1980, Surat Panduan Dalam Penuntutan oleh Kejagung No. B/230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan Kapolri tanggal 5 Januari tahun 2000,” jelas Yanuarius Nahak.

Atas penjelasan itu, menurut Yanuarius Nahak kuasa hukum dua Penggugat bahwa terjadinya kesepakatan untuk menarik gugatan terhadap I Ketut Sudikerta NO. 534./Pdt.G/2018/PN.Dps tanggal 4 Juni 2018 adalah murni hasil musyawarah kekeluargaan antara I Made Sondra, I Made Sulastra dengan I Ketut Sudikerta melalui kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juni 2018 di Denpasar.

Takaria Marcus, yang juga kuasa hukum dari I Made Sondra dan I Made Sulastra menambahkan, berkaitan dengan penarikan gugatan ini tentu juga disepakati dalam rangka menghormati suasana Pilgub Bali yang sebentar lagi dilaksanakan.

“Penarikan gugatan ini tentu juga disepakati dalam rangka menghormati suasana Pilgub Bali 27 Juni mendatang. Tujuannya ialah agar Pilgub Bali dapat berjalan dengan lancar, tenang dan damai,” ungkapnya.

Laporan: Remigius Nahal

Previous Post

“Ketog Semprong”, Puluhan Ribu Massa Hadiri Konser Denpasar Satu Jalur

Next Post

Jelang Coblosan, Warga Desa Sawangan Bulatkan Tekad Dukung Koster-Ace

beritafajar

beritafajar

Next Post
Jelang Coblosan, Warga Desa Sawangan Bulatkan Tekad Dukung Koster-Ace

Jelang Coblosan, Warga Desa Sawangan Bulatkan Tekad Dukung Koster-Ace

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026

Recent News

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

Tuntut Ganti Rugi Rp1,43 Miliar, Penggugat dan Tergugat akan Dimediasi

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur