Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edar Narkoba Jenis Sabu, Dua Pria Asal Bima Dibekuk Polisi di Labuan Bajo

beritafajar by beritafajar
15 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Edar Narkoba Jenis Sabu, Dua Pria Asal Bima Dibekuk Polisi di Labuan Bajo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Polisi berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., Jumat (14/3) malam.

Kedua tersangka diketahui ditangkap di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku II (18), ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Sementara terduga pelaku H (28), ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima.

“Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata,” sebutnya.

Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan pengembangan dan menangkap kedua terduga pelaku.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.

Iptu Teos menjelaskan saat penggeledahan, dari tangan II (18) didapati tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Kemudian dari H (28), petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar tisu.

Barang haram tersebut sempat dibuang H (28), namun gerak geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat di temukan kembali.

“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II (18) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1.8 juta setiap transaksi.

Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta.

“Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Pak Teos sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, saat ini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo,” ucapnya.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tutur Perwira pertama itu.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

Gubernur NTT Melki Laka Lena; Apresiasi dengan Program MENTARI

Next Post

Pangdam Zamroni Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali 2025

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pangdam Zamroni Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali 2025

Pangdam Zamroni Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Wali Kota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

Wali Kota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

9 Juni 2026
Pimpin Apel Disiplin di Kecamatan Dentim, Sekda Eddy Mulya Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Kolaborasi

Pimpin Apel Disiplin di Kecamatan Dentim, Sekda Eddy Mulya Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Kolaborasi

9 Juni 2026
FGD GMNI Sumut: Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme

FGD GMNI Sumut: Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme

9 Juni 2026
SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

8 Juni 2026

Recent News

Wali Kota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

Wali Kota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

9 Juni 2026
Pimpin Apel Disiplin di Kecamatan Dentim, Sekda Eddy Mulya Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Kolaborasi

Pimpin Apel Disiplin di Kecamatan Dentim, Sekda Eddy Mulya Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Kolaborasi

9 Juni 2026
FGD GMNI Sumut: Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme

FGD GMNI Sumut: Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal Serta Premanisme

9 Juni 2026
SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

SATGAS PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

8 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur