FPMB Layangkan Surat Protes Ke Kejaksaan Agung Muda Pengawasan, Minta Presiden Jokowi Untuk Tegakkan Hukum Secara Adil

Denpasar, Berita Fajar Timur.com-Surat ke Kejaksaan Agung Muda Pengawasan bernomor 003/FPMB-EX/XII/2017 ditanda-tangani oleh Ketua Forum Peduli Mangrove(FPMB),Steve W. D.Sumolang pada intinya memprotes tuntutan jaksa terhadap kasus pembalakan dan reklamasi liar terhadap hutan bakau di Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai, khususnya di Kelurahan Tanjung Benoa pada tanggal 11 Desember 2017, dimana para tersangka yakni I Made Wijaya dituntut 8 bulan penjara serta denda 10 juta dan ke-lima sasarannya hanya dituntut 6 bulan penjara.

Menurut Steve Sumolang, “tuntutan JPU sangat bertolak belakang dengan semangat Pemerintah, khususnya Menteri Lingkingan Hidup dan Kehutanan yang dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan untuk menjaga lingkingan dan konkretnya komitmen Pemerintah Indonesia dalam COP 21 di Paris-Prancis dan dipertegaskan kembali di COP 22 di Bond Jerman.Jadi, dengan kejadian ini maka nampaknya komitmen tersebut hanya sebatas ucapan dan retorika belaka karena kenyataan tidak sama dengan harapan atau janji,”sesalnya pada saat jumpa awak media di Balai Mangrove, Jumat(15/12/2017).

Ditambahkan, “dalam hal penegakan hukum, sepatutnya perusak lingkungan mendapatkan porsi perhatian yang lebih karena selain kejahatan narkoba dan korupsi, kejahatan lingkungan harus dihukum seberat-beratnya karena menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem yang berimbas kepada banyak orang dan kualitas hidup manusia dan makhluk hidup lainnya dalam bumi kita ini,”tegasnya.

Disamping itu,kata dia,”tuntutan JPU terhadap I Made Wijaya yang hanya 8 bulan penjara sangat melukai dan mencederai rasa keadilan dimana, dicontohkan sebelumnya, di Probolinggo, Jawa Timur ada seorang kuli pasir menebang 3 batang pohon dipenjara 2 tahun dan denda 2 milyar. Sementara Didin seorang rakyat jelata mencari cacing di Taman Nasional Pangrango dituntut 10 tahun penjara. Jika dibandingkan tentu sangat tidak adil tuntutan yang diterima I Made Wijaya yang sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari keduanya,”ungkapnya.

Lanjut,”jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penyelamatan lingkungan di Bali.”
Hal ini menimbulkan pertanyaan, “apakah karena Made Wijaya seorang Anggota DPRD Badung sekaligus seorang Bendesa Adat Tanjung Benoa dab juga pengusaha sukses di bidang Water Sport di Tanjung Benoa,”tanyanya,heran.
Sembari menambahkan bahwa apa yang menjadi pandangan umum bahwa penegakan hukum di tanah air hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas”

Sementara itu, Garda Tipikor Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata, meminta kepada Presiden Jokowi yang konsen dalam penegakkan hukum agar mengutus bawahannya untuk mengumpulkan data terkait kasus ini supaya mendapat perhatian khusus dalam penegakan hukum khususnya terhadap perusak lingkungan.  Kami melihat Presiden Jokowi sangat konsen dengan penegakan hukum,”tegasnya.

FPMB didukung oleh beberapa LSM pemerhati lingkungan hidup dan dikawal pula oleh Garda Tipikor. //don

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *