FPN Desak Pemerintah Daerah Manggarai Barat Segera Realisasikan Tuntutan Warga Translok
JAKARTA, Berita Fajar Timur.com – Sekjen Forum Peduli Nusa Tenggara Timur (FPN), Norbentus Sukur mendesak pemerintah daerah Manggarai Barat (pemda Mabar) segera memenuhi tuntutan warga Transmigrasi UPT Nggorang Desa Macang Tanggar Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai (Barat) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menempati lokasi Transmigrasi sejak tahun 1997 yang sampai sekarang belum mendapat hak secara maksimal. Hal tersebut disampaikan Sekjen FPN ini di Jakarta pada, Minggu (18/3/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Berto ini, Pada prinsipnya tuntutan warga Transmigrasi harus segera direspon dengan serius oleh Pemda Mabar dengan merealisasikan janji yang pernah mereka utarakan kepada warga. “Pemda tentu tidak boleh sepelekan dengan desakan warga ini, apalagi kalau desakan itu kuat secara hukum. Artinya warga memiliki bukti terkait janji Pemda tersebut. Karenanya Pemda mesti mencari jalan keluar utk memenuhi janjinya dengan warga. Maka terkait hal ini FPN mendesak Pemda Mabar segera merealisasi janjinya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terkait tuntutan warga kepada pemerintah pusat tentu itu baik. Namun, kata dia, jauh lebih efektif desakan ini ditujukan saja dulu kepada pemda. “Pemda pada prinsipnya bisa menjadi wakil pemerintah pusat untuk menerima tuntutan masyarakat setempat. Kedua, perlu dilihat juga apakah janji ini dibuat oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, supaya warga bisa lebih efektif dalam menuntut haknya,” ujarnya.
Dia menambahhkan ranah persoalan ini ada pada pemerintah daerah. Maka yang bertanggungjawab atas tuntutan warga ini adalah Pemda Mabar. Karenanya FPN mendesak Pemda Mabar segera mewujudkan tuntutan warga ini.
Sementara itu, menanggapi pernyataan ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun yang mengatakan siap ganti rugi terhadap permintaan warga Transmigrasi, hal itu disambut baik oleh FPN. “Prinsipnya Janji pada warga ini harus dipenuhi. Lahan sudah dijual bukan berarti masalah selesai. Langkah ketua DPRD dengan berjanji akan memberi ganti rugi kepada warga tentu itu merupakan langkah maju terhadap penyelesaian tuntutan ini. Langkah yang diambil ini tentu sangat efektif, namun tidak boleh berhenti pada janji saja. Harus segera dibuktikan,” ujarnya. Rio












