Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam akta dan atau penggelapan, Harijanto Karjadi (65), resmi menghuni di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan (LP Kerobokan).
Keadaan ini setelah penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas perkara selaku bos Hotel Kuta Paradiso ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari, Harijanto langsung dibawa ke lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari.
“Kami terima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama Harijanto Karjadi. Dia ditahan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, Jumat (27/9).
Menurut dia, Harijanto ditahan di LP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti (BB) dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
Mereka adalah I Ketut Sujaya, SH., Eddy Arta Wijaya, S.H., dan Martinus Tondu Suluh, S.H., M.H. “Kalau sidang, nanti setelah dakwaan sudah siap. Sekarang kami baru terima pelimpahan dari polisi. Dakwaan masih disusun, sehingga belum ada jadwal sidang,” tegas Ary Kusuma.
Pelimpahan bos hotel dari Polda Bali ke Kejari Denpasar ini kabarnya sengaja ditutupi-tutupi polisi.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yanuar Kus Nugroho membenarkan bahwa Harijanto telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Iya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Perlu diketahui disebut-sebut dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, Harijanto diduga memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa diagunkan bersama sang kakak, Hartono Karjadi.
Tidak tanggung-tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak bank sindikasi sebagai debitur, kecolongan ratusan miliar rupiah.
“Ini namanya pengemplang bank,” ujar sumber polisi.
Dalam dunia bisnis, kedua adik-kakak ini punya nama besar di Indonesia. Selain bergerak di bidang properti dan pengelolaan hotel, juga beredar kabar bahwa mereka merambah bisnis jalur kiri.
Informasi didapat, sebelum ditutup, di Deejay Club, Kuta, (yang dikelola tersangka Harijanto) sempat dikabarkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Kabar ini dibuktikan ketika petugas melakukan Razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) pada 12 Agustus 2018 pukul 04.00, yang dipimpin Dandenpom Letkol CPM Harjono Pamungkas Putro.
Saat itu, aparat menemukan ratusan butir pil ekstasi yang hendak ditransaksikan di kawasan Deejay Club.
“Deejay Club ada di jalan Kartika Plaza, Kuta, milik tersangka juga. Belum lagi tempat hiburan di luar Bali,” ungkap sumber tidak mau namanya dikorankan.
Harijanto Karjadi diamankan Kepolisian Diraja Malaysia di salah satu bandara di Malaysia pada 31 Juli 2019. Saat itu dia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang berhasil lolos kesana. Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi.(BFT/DPS/IRW)







