Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Peran KPEI sangat sentral sebagai lembaga yang menyediakan fasilitas layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) bagi pelaku pasar modal. Apa itu PME? Layanan PME adalah suatu kegiatan pinjam meminjam suatu efek antara pemilik efek sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman (borrower), dimana KPEI berperan sebagai fasilitator dalam proses pinjam meminjam termaksud.
Fasilitas ini merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang dianjurkan kelompok G30 sebagai metode yang perlu didukung untuk proses penyelesaian transaksi efek. Penekanannya, penyediaan layanan ini didasari adanya kebutuhan pilihan dalam menghindari kegagalan dalam penyelesaian transaksi bursa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Muhammad Nofri Rolla dari KPEI, menjelaskan, “Layanan ini telah diluncurkan sejak tahun 2001 dan telah dimanfaatkan oleh anggota kliring dalam mendukung penyelesaian transaksi bursa. Anggota kliring berperan sebagai borrower dengan melakukan peminjaman saham untuk menghindari risiko tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal penyelesaian. Untuk mengantisipasi kegagalan, borrower akan diminta untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan atas efek yang dipinjamkan.”
Lebih jauh dijelaskan,”Anggota Kliring yang bertindak sebagai lender dapat memperoleh manfaat diantaranya tambahan pendapatan dari efek yang berada dalam posisi idle dan mengurangi potential lost saat harga saham turun. Disamping itu, meski posisi efek sedang dipinjamkan, pihak lender tetap akan memperoleh pendapatan utama atas kepemilikan saham yaitu deviden,”ungkap Muhammad Nofri Rolla, Kamis (26/9) di Denpasar.
Disebutkan, melalui fasilitas PME, KPEI memastikan seluruh proses transaksi yang dilakukan memenuhi standar yang berlaku dan menjamin proses pengembalian efek yang dipinjamkan. Jika terjadi kegagalan dalam pengembalian efek, KPEI akan memberikan kompensasi kepada lender sebesar 125% dari nilai pinjaman. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, KPEI memastikan transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.
Sementara itu, terkait kegiatan ini, Amrizal Arief dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjelaskan bahwa,” kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes,red) juga meningkatkan pemanfaatan fasilitas AKSes yang merupakan fasilitas perlindungan investor Pasar Modal Indonesia, sekaligus memberikan informasi terkini tentang pengembangan infrastruktur dan pencapaian KSEI,”bebernya.
Sesuai data KSEI per akhir Agustus 2019, Provinsi Bali menempati urutan ke-8 dalam jumlah investor dari 34 provinsi di Indonesia yaitu 20.430 investor.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.007 investor berasal dari Kota Denpasar. Sedangkan jumlah investor seluruhnya di Pasar Modal Indonesia hingga akhir Agustus 2019 mencapai 2.123.283 investor yang mencakup investor pemilik Efek, Reksa Dana dan Surat Berharga yang diterbitkan Bank Indonesia,”jelas Amrizal Arief selaku Kepala Unit Pengembangan Layanan KSEI.
Kata dia,”dalam sosialisasi ini kami memfokuskan mengenai Fasilitas AKSes Next Generation (Red, AKSes Nex-G) yanv telah diimplementasikan. Dimana pengembangan AKSes Next-G meliputi proses log-in yang mudah, cukup dengan menggunakan alamat email. Pengguna AKSes Next-G juga tidak hanya terbatas pada investor saja tetapi juga masyarakat umum. Perubahan lain pada AKSes Next-G terdapat pada laman Beranda/Home yang lebih dinamis dengan informasi yang lebih menarik dengan menampilkan running trade, aktivitas pasar modal dan headline berita/artikel terkait pasar modal,”ungkapnya.
Menurut Amrizal, KSEI juga mengambil peran penting dimana sepanjang tahun 2018 lalu telah merampungkan beberapa pengembangan C-Best Next-G, yaitu sistem untuk penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal.
Sepanjang tahun 2018, KSEI telah merampungkan beberapa pengembangan C-BEST Next-G, yaitu sistem untuk aktivitas penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal yang dikembangkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah investor. Kapasitas sistem KSEI generasi terbaru tersebut meningkat 6 kali lipat dan mampu menangani hingga 3 juta investor.
“KSEI juga mengambil peran penting dalam implementasi perubahan siklus penyelesaian transaksi yang sebelumnya 3 hari menjadi 2 hari yang mulai diterapkan pada perdagangan bursa per tanggal 28 November 2018. Peran KSEI sangat penting dalam proses tersebut karena penyelesaian transaksi pada tanggal itu merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas perdagangan dengan siklus T+3 hari terakhir, Jumat (23/11/2018), serta dimulainya perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada Senin (26 November 2018). Double Settlement pada tanggal 28 November 2018 telah sukses dilaksanakan KSEI tanpa kendala.
“Menyusul inisiasi simpilfikasi pembukaan Rekening Efek (red, RE) dan Rekening Dana Nasabah (red, RDN) sesuai arah pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia. Kemudian KSEI juga sedang mengkaji kemungkinan diterapkannya full dematerialisasi di pasar modal Indonesia. Sedang dirancang juga layanan KYC Administrator Agent KSEI,”pungkasnya.
(BFT/Donny Parera)










