Beritafajartimur.com (Klungkung)
Peraturan Daerah tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa Adat di Bali harus diperkuat,”ujar I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH., Lawyer yang sekaligus Politisi disela-sela undangan acara Kampanye Damai Pemilu 2019 di lapangan Badjra Sandhi Renon Denpasar, Minggu (24/3/2019) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Bali (KPU).
Menyikapi aspirasi masyarakat di Dapilnya, I Kadek Agus Mulyawan yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali, Dapil Klungkung, Nomer Urut 1, Partai Solidaritas Indonesia mengungkapkan,” ini yang akan menjadi prioritas saya nanti jika saya lolos duduk di Dewan. Karena tahapan pengajuan Peraturan Daerah (PERDA) melalui rancangan peraturan daerah itu dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan. Jadi usulan rancangan peraturan daerah itu kan dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima anggota DPRD. Kemudian usulan rancangan peraturan daerah tersebut nantinya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD. Selanjutnya dibahas dalam sidang paripurna DPRD bersama kepala daerah,” ungkapnya.
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH, yang kerap disebut Tokoh Anti Korupsi ini menyatakan,” dalam hal kita menerima aspirasi dan melayani masyarakat itu kan istilahnya kita harus jemput bola. Seperti kita ketahui saat ini kan pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam rangka pengakuan dan penguatan integrasi nasional. Maka dari itu diinginkan agar struktur pemerintahan menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang berasal dari rakyat baik itu tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa Adat di Bali. Sehingga pemerintahan dapat berorientasi pada terwujudnya keadilan sosial,”tegasnya.
Ditambahkan,”eksistensi Perda sekarang masih perlu diperkuat jika dinilai tidak sesuai perkembangan jaman. Perda-perda ini perlu diseleksi untuk direvisi yang nantinya dapat dimasukkan ke program legislasi daerah dengan membuat ranperda agar kedepan tidak menjadi masalah dan memiliki payung hukum yang kuat. Dengan demikian permasalahan yang timbul di masyarakat langsung direspon untuk menghindari masyrakat datang ke DPRD untuk meminta perubahan Peraturan Daerah,”tutupnya.
Editor: Donny Parera







