Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) H-1 menjelang dilaksanakannya eksekusi sengketa tanah seluas 5,6 ha antara keluarga ahli waris Made Suka versus Herman Lie selaku pihak pemenang Lelang tanah di Ungasan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/02/2022), Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang ditemui media ini menegaskan agar semua pihak melakukan mediasi sebagai langkah win win solution. Tentu hal ini menurut Cok Ace (sapaan akrabnya) bukan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya sarankan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan mediasi sebagai upaya win win solution. Hal ini untuk meredam gejolak berupa gesekan yang mungkin akan terjadi di lapangan antara kedua belah pihak yang bersengketa,” tegas Cok Ace, Selasa, 22 Februari 2022 di ruang kerjanya.
Ia khawatir, jika terjadi gesekan akan menimbulkan kerugian besar bagi kepariwisataan Bali yang kini sudah mulai bergerak seiring kedatangan penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali. “Harapan saya, kedua belah pihak bisa menahan diri demi terciptanya suasana kondusif supaya ekonomi Bali cepat pulih. Ingat, Bali merupakan barometer pariwisata Indonesia. Karena sedikit saja terjadi gejolak maka dunia akan tahu dan berpikir seribu kali untuk datang berwisata ke daerah ini,” pinta Cok Ace yang juga menjabat Ketua PHRI Bali.
“Apalagi,” kata Cok Ace lebih lanjut,” Bali saat ini dalam kondisi PPKM Level 3 yang sudah diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Jadi, kami minta agar tidak terjadi kerumunan saat eksekusi berlangsung. Maka mari kita menghormati aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Ditambahkannya,” Semua kegiatan yang mengundang kerumunan agar ditiadakan demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkas Cok Ace.(BFT/DPS/Donny Parera)











