Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Larangan Ucapan Natal itu Melanggar Hukum

beritafajar by beritafajar
25 Desember 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Larangan Ucapan Natal itu Melanggar Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Polemik larangan Ibadah Natal bersama di dua kabupaten di Sumatera Barat dengan dalih kesepakatan bersama hingga imbauan melarang mengucapkan selamat Natal oleh Organisasi masyarakat mendapat beragam komentar. Hal ini berbeda dengan pendapat Pengacara putra Bali yang dikenal kritis dalam wawancaranya:

“Sebelumnya saya ucapkan Selamat Natal 2019 dan semoga damai Natal ini menyertai semua umat manusia, dan kalau kita bicara pelarangan ya pelarangan ucapan Natal itu bisa melanggar hukum. Jadi segala hal yang dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis maka pelakunya dapat dipidana dan itu jelas aturannya. Untuk itu mari kita mengembangkan sikap toleransi kepada semua umat beragama, apapun kepercayaan tentunya ajaran yang benar itu adalah saling menghargai,” tegas Lawyer Bali ini.

Advokat senior ini juga menjelaskan perbuatan diskriminasi ras dan etnik dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:

“Perlu diketahui bahwa ras itu kan berdasarkan golongan dan ciri seseorang sedangkan etnik itu kan berdasarkan kepercayaan, nilai dan lainnya jadi segala bentuk diskriminasi menyangkut ras dan etnik itu dilarang keras baik berupa membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan dan dengan cara berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya. Jadi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis itu apapun alasannya pelakunya dapat dipidana paling lama 5 tahun. Oleh karena itu, jangan pernah melarang-larang kepercayaan seseorang untuk melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya ,” beber pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini.

Agus juga berharap agar negara selalu hadir dan bertindak tegas kepada sebagian kelompok masyarakat yang intoleran dan menindak segala bentuk diskriminasi di negara kita ini dan juga aparat keamanan perlu menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi oknum yang melanggar dan merugikan pihak lain karena jika dibiarkan tentunya akan mengancam kostitusi kita,” tutupnya.
(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)

Previous Post

Pelarangan Natal di Sumatera Barat, Menteri Agama Jangan Jadi Jubir Kelompok Intoleran

Next Post

Kodim Gianyar Siagakan Personel Pengamanan Nataru

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kodim Gianyar Siagakan Personel Pengamanan Nataru

Kodim Gianyar Siagakan Personel Pengamanan Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026

Recent News

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

28 Juni 2026
Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

Jaga Kamtibmas dan Data Akurat: Babinsa dan Tim Cek Rumah Kost serta Bedeng di Peguyangan Kaja

28 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Bhakti Pujawali di Pura Sakenan

28 Juni 2026
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

28 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur