Beritafajartimur.com (Jakarta)
Pelarangan ibadah Natal Bersama umat Kristiani di Darmasraya, Sumatera Barat yang dilakukan kelompok masyarakat intoleran yang kemudian tertuang dalam bentuk kesepakatan yang ditanda tangani pihak-pihak terkait, kini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Herannya, pemerintah setempat, entah pertimbangannya seperti apa sehingga mengesankan ikutserta menyuburkan sikap arogansi dan intoleransi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, khususnya locus delicti kejadian pelarangan tersebut di Darmasraya.
Akan halnya fenomena yang menjadi viral tersebut, inilah Petrus Selestinus, ketua Task Force FAPP & Koordinator TPID, “Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat. Pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang Ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut,” tegasnya dalam rilisnya ke media beritafajartimur.com, Selasa (24/12/2019).
Petrus Selestinus berharap, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh mentolerir, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya. Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal.
“Sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dll., jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum. Apapun alasannya, hanya Penegak Hukum yang berwewenang melarang. Karena itu indakan sejumlah Ormas setempat yang melarang pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani, sebagaimana Surat Pernyataan Pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana,” nilainya.
Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa Ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan, hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.
Padahal UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40 Tahun 2008 dan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 sebagai hukum positif, mengapa Menteri Agama dan Kapolri tidak segera menindak Ormas pelaku pembuatan Surat Kesepakatan pelarangan melakukan Ibadah Natal dimaksud. Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran, padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
(BFT/JAK/Tim)












