BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Pemberhentian 4 perangkat desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada bulan Juni 2023 lalu sudah melalui prosedur dan ketentuan berlaku.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Desa (Kades) Warloka, Suwandi kepada media ini, Rabu (13/11/2024).
Kades Suwandi mengaku, dirinya punya alasan dasar untuk memberhentikan 4 perangkat desa tersebut.
Menurut pengakuannya, pemberhentian perangkat desa dilakukannya karena selama 5 bulan perangkat desa itu tidak hadir atau tidak pernah masuk kantor.
Selain masalah ketidakhadiran di desa selama 5 bulan lanjut Suwandi, 4 perangkat desa itu juga terbukti tidak menjalankan tugas lainnya seperti membuat laporan penduduk baru di desanya.
“Jadi setelah saya dilantik tanggal 29 Desember 2022 lalu, sejak saya aktif berkantor awal Januari, empat orang tidak hadir,” beber Suwandi.
Karena berbulan-bulan tidak masuk kantor kata dia, dirinya melayangkan SP 1 pada bulan Maret 2023 kepada empat perangkat Desa tersebut. SP 1 itu jelasnya, tidak pernah dihiraukan.
“Meskipun diberikan SP 1 mereka tidak hadir juga. Oleh karena itu, kami mengeluarkan SP 2 di bulan April, namun tidak juga diindahkan,” tutur Suwandi.
Setelah SP 1 dan SP 2 diberikan, Suwandi mengeluarkan lagi SP 3 pada bulan Mei 2023. Karena SP 1 dan SP 3 tidak diindahkan kata dia, dirinya mengeluarkan SK Pemberhentian empat perangkat Desa tersebut pada bulan Juni 2023.
“Sehingga SP terakhir (SP 3) kami di bulan 5 tidak juga dilayani, sehingga kami melakukan evaluasi, rapat evaluasi bersama dengan perangkat desa yang lain sehingga di bulan Juni saya keluarkan SK pemberhentian terhadap mereka empat orang,” tegasnya.
Kendat demikian, ke-empat perangkat desa tersebut, kata Suwandi tetap saja menerima haknya yaitu gaji sejak bulan Januari hingga Mei 2023 meskipun malas masuk kantor.
“Terkait gajinya, gaji mereka dari bulan 1 sampai bulan 5 tetap terpenuhi, tetap mereka terima karena gaji ini melalui transfer dari bendahara ke rekening masing-masing. Dari bulan 1 sampai bulan 5 mereka tetap terima,” jelas dia.
Menurut Suwandi, tidak benar bahwa 4 perangkat itu diberhentikan karena beda pilihan poltik pilkades. Pertimbangan pemberhentian menurutnya semata-mata karena alasan disiplin sebagaimana Perbub Manggarai Barat nomor 72 tahun 2023 tentang pedoman disiplin perangkat desa.
“Soal beda pandangan politik saya kira itu saya tidak tahu. Bahwa mereka pilihannya di mana soal beda pilihan politik itu menurut mereka. Kalau saya tidak tau,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, usai dirinya dilantik menjadi kepada Desa, semua masyarakat yang ada di Desa Warloka merupakan warga yang dia pimpin.
“Kita ini kan satu kesatuan dalam keluarga, masyarakat desa. Kalau mereka katakan bahwa beda pilihan politik itu hak mereka, kalau saya tidak, karena saya anggap masyarakat yang ada di desa Warloka ini adalah masyarakatnya saya, bukan masyarakat orang lain lagi. Mereka mengatakan bahwa beda pilihan politik, itu menurut mereka kalau menurut saya tidak,” tutupnya.(BFT/LBJ/Yoflan)





