BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Kantor wilayah Kementerian dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham) menggelar Harmonisasi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 7 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone.
Kepada media Beritafajartimur.com di Labuan Bajo, Merciana menyampaikan tiga point Ranperda yang Disharmonisasi yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Kakanwil Marciana mengatakan, harmonisasi tersebut dilakukan pada 3 aspek, yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari ketiga aspek itu, 3 Ranperda dinyatakan harmonis.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Mabar yang telah taat azas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, Marciana juga mengapresiasi terhadap Pemda dan DPRD Kabupaten Mabar yang memberikan perhatian terhadap persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dari 3 Ranperda yang dibahas bersama.
“Banyak hal yang diperhatikan pemerintah dan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya air yang masih banyak masalah, begitu juga pemukiman kumuh. Tiga (3) persoalan ini merupakan bagian dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang harus diperhatikan,” terangnya.
Marciana berharap, 3 Ranperda tersebut nantinya dapat diimplementasikan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Manggarai Barat.
Sementara, Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Marsel Jeramun menerangkan, ketiga Ranperda tersebut saat ini memang menjadi kebutuhan di Manggarai Barat.
“Terutama untuk merespon perubahan-perubahan yang memang luar biasa di wilayah kami,” ujarnya.
Menurut Politisi PAN itu, Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat telah melibatkan tim perancang sejak awal tahapan penyusunan ketiga Ranperda.
Pihaknya menyampaikan terima kasih karena keterlibatan Perancang telah mengatasi kendala-kendala teknis seperti penormaan, termasuk pencantuman istilah-istilah atau ketentuan umum.
“Di dalam pembahasan, kami mendapatkan kemudahan karena semuanya sudah terang-benderang,” katanya.
Melalui rapat pengharmonisasian, Marsel berharap dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
Karena itu, beliau mengapresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang juga disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin.
Sebagai contoh, dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Tim Perancang langsung turun ke lokasi untuk melakukan asesmen di beberapa kecamatan bersama Pemda Manggarai Barat.
“Kami menyadari kekumuhan di Manggarai Barat menyebar di beberapa wilayah kecamatan sehingga Ranperda ini sangat-sangat dibutuhkan untuk program pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman,” jelasnya. (BFT/LBJ/Yoflan).





