Ketika Dua Undang-Undang Bertemu di Ujung Barat Pulau Flores

Oleh Yoba

 

Di ujung barat Pulau Flores, di atas hamparan biru Laut Flores, tiga desa kecil yakni Papagarang, Komodo, dan Pasir Panjang sedang rapuh berdiri di antara dua arus besar: arus pembangunan dan arus konservasi. Secara administratif, mereka sah.

Negara mengakuinya lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka punya kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan menerima Dana Desa setiap tahun.

Namun, secara ekologis, tanah dan laut tempat mereka berpijak adalah bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai kawasan pelestarian alam yang dilindungi ketat oleh negara dan dunia. Di sinilah dua undang-undang bertemu, dan terkadang, bertabrakan.

Satu berbicara tentang kemandirian lokal, satu lagi tentang kewajiban nasional untuk melestarikan alam. Keduanya sama-sama baik, tapi ketika diterapkan di ruang geografis yang sama, niat baik itu sering berubah menjadi tarik-menarik kewenangan.

Dua Hukum, Dua Dunia

Undang-Undang Desa lahir dari semangat rekognisi yakni pengakuan bahwa desa memiliki hak asal-usul dan kemampuan untuk mengatur urusannya sendiri. Filosofinya sederhana yakni desa tahu yang terbaik bagi dirinya sendiri.

Sementara Undang-Undang Konservasi (UU No. 5 Tahun 1990, kini diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024) lahir dari kesadaran ekologis bahwa alam tak bisa dijaga hanya dengan niat baik manusia; ia perlu perlindungan hukum yang kuat. Maka negara mengambil peran aktif untuk mengatur, mengawasi, bahkan melarang kegiatan yang dianggap berisiko terhadap ekosistem.
Dua rezim hukum ini memiliki logika berbeda.

Rezim otonomi desa menekankan partisipasi dan pembangunan lokal: warga boleh membentuk BUMDes, menyusun RPJMDes, dan memanfaatkan sumber daya di sekitar mereka. Sebaliknya, rezim konservasi menekankan pembatasan dan kontrol: setiap aktivitas di taman nasional harus melewati izin, zonasi, dan pengawasan.

Ketika dua logika ini beroperasi di tempat yang sama, muncullah friksi. Desa ingin memperluas dermaga untuk wisata, tapi otoritas taman nasional mengingatkan bahwa area itu termasuk zona inti.

BUMDes ingin mengembangkan ekowisata laut, tapi izin konservasi memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan untuk memperbaiki rumah dengan material lokal, warga sering diingatkan agar tidak mengganggu vegetasi hutan dan pantai. Akhirnya, masyarakat hidup di bawah dua hukum yang berbeda: negara pembangunan dan negara konservasi.

Di Antara Kedaulatan Lokal dan Kewenangan Negara

Secara konstitusional, desa berdiri di atas fondasi yang kokoh. Pasal 18B UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya. Di sanalah roh otonomi desa berakar yakni pengakuan bahwa masyarakat lokal bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan subjek yang berdaulat atas kehidupannya sendiri.

Namun dalam napas yang sama, konstitusi juga menegaskan hal lain. Pasal 33 ayat (3) berbunyi tegas: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dua prinsip ini sama-sama luhur, tapi mengandung paradoks yang nyata. Di satu sisi, negara mengakui hak asal-usul dan kemandirian desa. Di sisi lain, negara juga menegaskan kekuasaannya atas sumber daya alam tempat masyarakat itu hidup.

Paradoks ini menemukan wujud paling nyata di tiga desa dalam kawasan Taman Nasional Komodo yakni Komodo, Papagarang, dan Pasir Panjang. Di sana, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memegang mandat menjaga ekosistem dunia yang langka, sementara pemerintah desa memikul tanggung jawab menyejahterakan warganya.

Keduanya sama-sama menjalankan amanat konstitusi, sama-sama berjuang untuk kepentingan publik. Namun tanpa koordinasi yang bijak, dua mandat itu bisa saling meniadakan. Negara hadir dengan kuasa ekologisnya, desa hadir dengan kedaulatannya atas kehidupan.

Di tengah pertemuan dua kekuasaan ini, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling gamang di satu sisi diakui sebagai warga negara, tapi diperlakukan seolah menumpang di tanahnya sendiri.

Hidup di Zona Abu-Abu

Hidup di dalam taman nasional berarti hidup di antara dua dunia: dunia manusia dan dunia aturan. Secara administratif, tiga desa di Taman Nasional Komodo diakui negara sepenuhnya. Mereka punya kepala desa, menerima Dana Desa, dan ikut dalam sistem pemerintahan nasional.

Namun secara ekologis, ruang hidup mereka dibatasi oleh aturan konservasi.
Setiap jengkal tanah, pantai, dan laut di sekitar mereka berstatus sebagai tanah negara. Di atas kertas, mereka warga yang sah; tetapi di lapangan, setiap langkahnya dibayangi izin dan pengawasan.

Mereka hidup di zona abu-abu hukum yang diakui tapi dibatasi, diizinkan tapi diawasi. Bahkan dalam hal paling sederhana seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), paradoks itu nyata. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menjelaskan bahwa warga tiga desa itu tidak dikenai PBB karena tanah tempat mereka tinggal adalah milik negara.

“Mereka tidak kena PBB karena tidak berhak menjadi pemilik lahan di kawasan taman nasional. Mereka menumpang di tanah negara,” ujarnya.
Camat Komodo, Iwan Martinus, menegaskan hal yang sama: warga yang tinggal di luar kawasan TNK membayar pajak, tetapi warga di dalamnya tidak.

Secara administratif, ini benar karena tanah negara memang bebas pajak. Namun secara sosiologis, kondisi ini mengaburkan identitas warga sebagai subjek hukum yang berdaulat. Mereka diakui sebagai warga desa, tetapi tidak diakui sebagai pemilik ruang hidupnya sendiri.

Di titik ini, hukum negara justru melahirkan bentuk baru dari ketergantungan ekologis: masyarakat yang telah hidup selama generasi di satu tempat, kini dianggap “menumpang” di atas tanah yang mereka rawat jauh sebelum istilah taman nasional itu lahir.

Dua Kepentingan Publik yang Sama-Sama Mulia

Ketegangan antara otonomi desa dan konservasi alam bukanlah pertarungan antara benar dan salah, melainkan pertemuan dua kebaikan yang sama-sama sah: hak manusia untuk hidup sejahtera, dan hak alam untuk tetap lestari. Keduanya sama-sama penting, sama-sama diperintahkan oleh konstitusi, dan sama-sama lahir dari niat mulia.

Masalahnya bukan pada niat, tetapi pada cara negara mengatur pertemuan dua niat baik itu. Terlalu sering, hukum berjalan dengan logika tunggal yang seolah pembangunan pasti merusak alam, dan pelestarian pasti mengorbankan manusia.

Akibatnya, kebijakan konservasi kerap menempatkan masyarakat lokal sebagai “risiko” yang harus dikendalikan, bukan sebagai mitra yang harus dilibatkan.
Padahal di banyak tempat, termasuk di Taman Nasional Komodo, dua kepentingan itu bisa saling menopang, jika negara mau membuka ruang dialog yang sejajar antara masyarakat lokal dan otoritas konservasi. Warga desa bukan ancaman bagi konservasi; mereka adalah penjaga pertama.

Sebelum taman nasional lahir, merekalah yang menjaga keseimbangan ekologis: membaca arah angin, menakar musim laut, mengenali perilaku komodo, dan menyesuaikan hidupnya dengan ritme alam. Pengetahuan lokal ini bukan sekadar tradisi, tapi ilmu ekologis yang hidup, diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun dalam sistem kebijakan modern, kearifan semacam itu sering dianggap “tidak ilmiah” padahal justru di sanalah konservasi yang paling nyata berlangsung: bukan di pasal, melainkan di praktik keseharian.

Jika negara mau mendengar, sebenarnya warga bisa menjadi mitra paling efektif dalam menjaga alam. Mereka tidak perlu dikendalikan, cukup diakui. Karena konservasi sejati bukanlah tentang mengusir manusia dari alam, tetapi tentang menyatukan manusia dengan tanggung jawab ekologisnya.

Menyatukan Dua Arus

Ketika dua undang-undang bertemu di ujung barat Pulau Flores, yang dipertaruhkan bukan sekadar batas kewenangan, tetapi masa depan relasi manusia dan alam. Desa-desa di dalam Taman Nasional Komodo hanyalah potret kecil dari persoalan besar yang juga hidup di banyak tempat lain seperti dari Raja Ampat hingga Wakatobi, dari pegunungan Meratus hingga hutan Leuser. Kita tidak bisa terus terjebak pada pilihan biner: desa atau konservasi. Yang dibutuhkan bukan pertentangan, tetapi pertemuan yang bijak.

Negara memerlukan kebijakan yang menjembatani keduanya yakni kebijakan yang menjadikan hukum bukan pagar pembatas, melainkan jembatan penghubung antara kesejahteraan manusia dan kelestarian alam.

Sebab sejatinya, desa yang kuat tidak harus merusak alam, dan alam yang lestari tidak harus menyingkirkan manusia. Keduanya bisa tumbuh bersama jika negara mau membuka ruang dialog yang adil, mengakui pengetahuan lokal sebagai aset ekologis, dan menunjukkan keberanian politik untuk menata ulang relasi antara negara, masyarakat, dan alam secara lebih setara.

Jika dua undang-undang ini yakni UU Desa dan UU Konservasi mampu saling menopang alih-alih saling meniadakan, maka dari Laut di tepi barat Flores bisa lahir sebuah model baru tata kelola Indonesia: desa yang hidup di tengah konservasi, dan konservasi yang tumbuh bersama kehidupan desa.**

Catatan: Penulis adalah Pemerhati Lingkungan, tinggal di Labuan Bajo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *