BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 35 tahun 2003 Pasal 31 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum bahwa pelayanan angkutan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, merupakan pelayanan angkutan dari dan ke daerah – daerah wisata yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif, atau untuk keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, antara lain untuk keperluan keluarga dan sosial. Pelayanan angkutan pariwisata diselenggarakan dengan ciri – ciri mengangkut wisatawan atau rombongan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata atau tempat lainnya, dilayani dengan mobil bus, tidak masuk terminal.
Ketua Organda Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos kepada BeritaFajarTimur mengatakan, angkutan wisata yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) segera menggunakan sistem Labeling di setiap kendaraan, hal tersebut untuk meminimalisir bahkan mencegah pemilik angkutan liar beroperasi dengan bebas di wilayah ini.
I Ketut Eddy Dharma Putra, S.Sos menyatakan, melihat kondisi riil yang ada bahwasanya setelah pandemi angkutan drastis menurun, ada prediksi wisatawan akan mulai naik lagi kunjungan ke Bali, tentunya hal ini harus diantisipasi melalui penataan angkutan dengan standarisasi kendaraan pelayanan, standarisasi ini dibuat semacam Label/Labeling seperti Gold dan Platinum.
“Dengan labeling diharapkan pelayanan angkutan tertata dengan baik, turis tidak hanya mendapatkan pelayanan nyaman ketika mereka di hotel atau ketika naik pesawat tetapi saat mereka menggunakan transportasi darat keliling Bali juga merasa nyaman,” kata I Ketut Eddy Dharmaputra, S.Sos.
Menurut Eddy Dharmaputra, S.Sos bahwa Labeling ini memastikan kendaraan yang dipakai memiliki ijin yang jelas, dengan adanya sistem Labeling ini memudahkan wisatawan untuk mengetahui kendaraan yang lengkap ijinnya dan sistem ini meminimalisir penggunaan angkutan pariwisata bodong alias tidak memiliki ijin.
“Untuk menyediakan layanan pariwisata yang lebih berkualitas dan kelas dunia, layanan angkutan pariwisata merupakan salah satu faktor kunci yang perlu dibenahi. Ini sejalan dengan program Gubernur Bali untuk mengelola pariwisata berbasis pada nilai – nilai lokal yang sangat mengutamakan pemuliaan pada lingkungan yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelas I Ketut Eddy Dharmaputra, S.Sos.
I Ketut Eddy Dharmaputra, S.Sos menjelaskan, salah satu cara untuk bisa memulai penerapan sistem manajemen keselamatan bagi angkutan umum penumpang adalah dengan menerapkan labelling bagi angkutan yang sudah menjalani audit atau assessment dan sertifikasi keselamatan.
“Labelling ini dibagi dalam tiga tingkatan yaitu Platinum, Gold dan Silver, yang kategorisasi tersebut mengacu pada kondisi atau keadaan kendaraan, dan jugavmeningkatkan layanan angkutan umum penumpang berkualitas dan berkeselamatan,” pungkas I Ketut Eddy Dharmaputra, S.Sos. ☆ (DP)











